BOLINGGO.CO- Kementrian Agama (Kemenag) RI mengharuskan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia memperoleh sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024. Pelaku UMKM diinginkan menyelesaikan proses sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.
Siti Aminah, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag, menyatakan bahwa UMKM yang tidak memperoleh sertifikasi halal sesuai batas waktu yang ditetapkan akan dikenakan sanksi.
“Terakhir 17 Oktober 2024, berarti di 18 Oktober 2024 sanksi diterapkan. Pertama, akan ada sanksi administratif kepada pelaku usaha yang belum bersertifikat halal. Kita akan lihat alasannya apa, kenapa belum bersertifikat,” kata Siti dikutip dari Kompastv Jum’at (2/2/2024).
Ia menyampaikan bahwa jika UMKM belum memperoleh sertifikasi halal karena kendala biaya, BPJPH akan membantu memfasilitasinya. Tetapi, untuk pelaku usaha menengah hingga besar, tidak akan ada toleransi terhadap sanksi jika belum mendapatkan sertifikasi halal.
“Sanksinya produk tidak bisa beredar di mana-pun karena belum halal. Karena pada 18 Oktober 2024 hanya boleh ada produk halal. Kalau ada produk non-halal, dia hanya cantumkan lambang atau tulisan bahwa ini non-halal,” tegas Siti.