banner 728x90
Wisata

Usai Kebakaran, Kawasan Gunung Bromo Kembali Dibuka untuk Wisatawan

×

Usai Kebakaran, Kawasan Gunung Bromo Kembali Dibuka untuk Wisatawan

Sebarkan artikel ini
Wisata Gunung Bromo./ Foto: bolinggo.co

PROBOLINGGO,- Kawasan wisata Gunung Bromo kembali dibuka untuk wisatawan mulai Sabtu, 19 September 2026. Pembukaan dilakukan setelah penanganan kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dinyatakan terkendali.

Balai Besar TNBTS menetapkan pembukaan kembali akses wisata tersebut mulai pukul 00.01 WIB. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi kondisi kawasan pascakebakaran.

Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan, pembukaan kembali dilakukan setelah kondisi lapangan dinilai cukup aman untuk aktivitas wisata.

“Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi kondisi lapangan, kawasan wisata Gunung Bromo dinyatakan dapat dibuka kembali mulai Sabtu, 19 September 2026 pukul 00.01 WIB,” kata Rudijanta melalui keterangan resminya, Jumat (18/9/2026).

Sebelumnya, karhutla melanda kawasan konservasi tersebut sejak 10 September 2026. Proses penanganan melibatkan unsur Kementerian Kehutanan, Manggala Agni, BNPB, BPBD, TNI, Polri, masyarakat sekitar hingga relawan.

Berbagai upaya dilakukan untuk memastikan api benar-benar terkendali. Penanganan meliputi pemadaman, penyekatan, pembasahan, pemantauan serta patroli di sejumlah lokasi terdampak.

Rudijanta menyebut pembukaan kembali kawasan Bromo juga mempertimbangkan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat. Termasuk para pelaku jasa wisata yang menggantungkan pendapatan dari kunjungan wisatawan.

Meski kembali dibuka, BB TNBTS tetap menerapkan sejumlah ketentuan bagi wisatawan dan pelaku jasa wisata. Aturan tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan agar karhutla tidak kembali terjadi.

Wisatawan wajib mengikuti seluruh ketentuan kunjungan dan arahan petugas di lapangan. Pengaturan maupun pembatasan akses di lokasi tertentu juga dapat dilakukan sesuai kondisi kawasan.

Pengunjung dilarang melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran. Larangan tersebut antara lain membuat api unggun, membakar sesuatu, serta membuang puntung rokok, korek api atau benda lain yang berpotensi menjadi sumber api.

Selain itu, wisatawan diminta menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan dan kelestarian kawasan. Pengunjung juga tidak diperkenankan mengganggu kegiatan pemantauan, patroli maupun pengamanan yang masih dilakukan petugas.

Aspek keselamatan juga harus menjadi perhatian selama berada di kawasan Bromo. Wisatawan diminta memperhatikan kondisi cuaca serta mengikuti arahan petugas apabila terjadi perubahan situasi.

BB TNBTS juga meminta pengunjung segera melapor jika menemukan kepulan asap, bara atau titik api. Langkah tersebut diperlukan agar potensi kebakaran dapat segera ditangani.

“Segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan asap, bara, titik api, atau kondisi lain yang berpotensi menimbulkan kebakaran,” ujar Rudijanta.

Untuk tiket kunjungan, BB TNBTS memberikan kebijakan khusus bagi wisatawan yang sudah melakukan pemesanan. Tiket dengan jadwal kunjungan 19 hingga 30 September 2026 tetap dapat digunakan sesuai tanggal yang tercantum.

Wisatawan tidak perlu melakukan pembelian tiket ulang. Namun, tiket tersebut tidak dapat di-reschedule maupun refund.***