banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90
Probolinggo

Tambang Ilegal di Probolinggo Jadi Sorotan, DPRD Minta Aparat Segera Bertindak

×

Tambang Ilegal di Probolinggo Jadi Sorotan, DPRD Minta Aparat Segera Bertindak

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Probolinggo, Mochammad Al-Fatih atau Gus Fatih, kembali menegaskan sikapnya terkait tambang galian C di Kabupaten Probolinggo.

PROBOLINGGO – Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Probolinggo, Mochammad Al-Fatih atau Gus Fatih, kembali menegaskan sikapnya terkait peringatan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur terhadap tambang galian C di wilayahnya.

Ia mendesak agar tambang yang belum melengkapi syarat administrasi segera dihentikan operasionalnya serta meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.

“Kami telah menggelar hearing dengan Dinas ESDM Jatim pada 10 Februari lalu, yang kemudian menghasilkan surat peringatan ini. Kami ingin memastikan tambang tanpa dokumen lengkap tidak beroperasi, bukan justru dibiarkan beraktivitas tanpa aturan,” ujar Gus Fatih, Kamis (27/3/2025).

Surat edaran Dinas ESDM Jatim yang viral di medsos menyebut bahwa 25 tambang berstatus Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di Probolinggo belum melengkapi dokumen perizinan, termasuk rencana pertambangan, reklamasi, serta UKL-UPL. Pemilik tambang diberi tenggat hingga (27/3/2025) untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Gus Fatih menegaskan, jika hingga batas waktu yang ditentukan izin belum dilengkapi, maka tambang-tambang itu akan dianggap ilegal dan harus dihentikan.

Baca Juga:  Bertahun-tahun Bocor, Disporapar Tutup Akses Ilegal Pengunjung Pantai Bahak

“Saya tegaskan lagi kepada pemilik tambang SIPB kalau memang tidak bisa melengkapi perizinan, lebih baik jangan beroperasi terlebih dahulu! Jangan sampai aturan ini diabaikan dan justru menimbulkan masalah baru!” tegasnya.

Tak hanya meminta pemilik tambang untuk mematuhi aturan, Gus Fatih juga mendesak aparat penegak hukum di Kabupaten Probolinggo untuk bertindak tegas terhadap tambang yang tetap beroperasi tanpa izin.

“Sudah jelas dalam surat dari Dinas ESDM bahwa tambang-tambang ini belum melengkapi izin. Jika ada yang masih beroperasi setelah tanggal 27 Maret, itu adalah pelanggaran hukum dan harus segera dihentikan!” tambahnya.

Menurutnya, langkah Dinas ESDM Jatim ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap sektor pertambangan semakin diperketat. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi pemilik tambang untuk mengabaikan peraturan yang ada.

“Kami di DPRD akan terus mengawal kasus ini. Jangan sampai ada tambang yang tetap nekat beroperasi setelah batas waktu yang diberikan. Kami akan memastikan bahwa aturan ini benar-benar ditegakkan!,” tutupnya.