PROBOLINGGO,- Polemik kondisi kerja di PT Klaseman, perusahaan pengolahan kayu ekspor asal Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo belum juga mereda.
Setelah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo turun melakukan sidak, kini giliran Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) yang angkat suara.
Melalui Ketua DPC K-Sarbumusi Kabupaten Probolinggo, Babul Arifandhie, serikat buruh menantang pihak perusahaan berani membuka data resmi terkait gaji dan fasilitas yang diklaim telah sesuai aturan.
“Bohong itu! Akui saja kalau perusahaan tidak memenuhi hak-hak dasar pekerja. Tidak berani buka data tapi bilang sudah sesuai, itu pengecut,” tegas Babul, Selasa (28/10/2025).
Babul menyebut, klaim manajemen PT Klaseman saat sidak Disnaker tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Sebelumnya, perwakilan perusahaan, Kusno Widodo, menyatakan bahwa hanya satu orang karyawan menerima upah Rp58.500 per hari, sementara pekerja lain disebut telah menerima gaji di atas angka tersebut bahkan ada yang mencapai Rp90 ribu per hari tergantung masa kerja.
Kusno juga menyebut seluruh pekerja telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta membantah kabar soal air minum dari tong. Menurutnya, perusahaan kini telah menyediakan air galon isi ulang untuk kebutuhan konsumsi pekerja.
Namun, K-Sarbumusi menilai klaim tersebut tidak transparan dan terkesan hanya pembenaran.
“Kami punya hampir 50 anggota di PT Klaseman yang tergabung dalam PUK (Pimpinan Unit Kerja). Mereka yang memberi laporan langsung pada kami. Jadi, kami tahu persis kondisi sebenarnya,” jelas Babul.
Ia menegaskan, tujuan K-Sarbumusi bukan untuk menjatuhkan perusahaan, tetapi memperjuangkan hak-hak dasar pekerja yang dianggap diabaikan.
Babul bahkan menilai, PT Klaseman telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, khususnya terkait upah dan jaminan sosial tenaga kerja.
Selain menyoroti perusahaan, Babul juga mendorong Disnaker Kabupaten Probolinggo agar lebih tegas dan serius dalam melakukan pengawasan.
“Jangan takut menindak perusahaan yang tidak taat aturan. Kami mendukung investasi, tapi jangan jadikan kesejahteraan pekerja sebagai tumbal,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu pekerja PT Klaseman yang enggan disebut namanya, F-A, juga membantah klaim perusahaan. Ia menyebut bahwa air galon baru disediakan pada Senin (27/10/2025), sehari sebelum sidak dilakukan.
“Iya, Pak. Air galon baru mulai kemarin karena viral. Hari Sabtu masih pakai tong,” ujarnya.
F-A juga menegaskan bahwa tidak semua pekerja menerima BPJS, bahkan dirinya yang sudah 10 tahun bekerja belum terdaftar dalam program tersebut.
“Tidak benar Pak. Saya sudah 10 tahun belum dapat BPJS,” katanya dengan nada kecewa.
Hingga kini, belum ada tanggapan baru dari pihak PT Klaseman terkait tantangan yang dilontarkan serikat buruh maupun bantahan para pekerja.
Sementara publik menanti langkah tegas dari Disnaker untuk menguji kebenaran data yang disampaikan perusahaan serta memastikan perlindungan hak-hak buruh di sektor industri kayu Kabupaten Probolinggo.***















