banner 728x90
Nasional

Resmi! Zakat Fitrah 2026 Ditetapkan Rp50 Ribu, Ini Penjelasan Baznas

×

Resmi! Zakat Fitrah 2026 Ditetapkan Rp50 Ribu, Ini Penjelasan Baznas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi orang membayar zakat fitrah./ Foto: bolinggo.co

JAKARTA,- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Ketua Baznas RI Noor Achmad mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam dan pertimbangan yang cermat. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026.

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp50 ribu per jiwa,” ujar Noor Achmad, Kamis (5/2/2026).

Selain zakat fitrah, Baznas RI juga menetapkan besaran fidiah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari. Penetapan fidiah tersebut juga tercantum dalam keputusan yang sama.

Noor Achmad menjelaskan, besaran zakat fitrah dan fidiah tersebut dapat dijadikan acuan oleh Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota, serta lembaga amil zakat (LAZ) di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Gedung MK Dijaga Ketat dengan Tembok Beton dan Kawat Berduri

“Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota, serta LAZ dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidiah ini sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing,” jelasnya.

Meski demikian, Baznas RI memberikan ruang penyesuaian bagi daerah. Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidiah secara mandiri sesuai kondisi setempat.

“Dalam kondisi tertentu, Baznas daerah dan LAZ dapat menetapkan nilai zakat fitrah dan fidiah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Noor Achmad.

Ia berharap, penetapan ini dapat membuat pengelolaan zakat fitrah dan fidiah pada Ramadan 1447 Hijriah berjalan lebih tertib dan transparan. Manfaat zakat pun diharapkan semakin dirasakan oleh para penerima.

“Dengan penetapan ini, kami berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidiah pada Ramadan mendatang memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan penerima manfaat,” pungkasnya.***