banner 728x90
News

Resmi Keluar Lapas, Doni Salmanan Jalani Pembebasan Bersyarat

×

Resmi Keluar Lapas, Doni Salmanan Jalani Pembebasan Bersyarat

Sebarkan artikel ini
Doni Salmanan foto bersama istri./ Foto: Istimewa

BANDUNG,- Kabar pembebasan Doni Muhammad Taufik menjadi sorotan publik. Terpidana kasus trading ilegal itu kini resmi mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).

Doni diketahui keluar dari Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung, pada Senin, 6 April 2026. Pembebasan ini diberikan setelah ia memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menegaskan bahwa proses PB telah sesuai aturan.

“Pada Senin, 06 April 2026 warga binaan atas nama Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan mendapatkan pembebasan bersyarat,” ujar Kusnali dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, pemberian PB tidak dilakukan sembarangan. Semua syarat administratif dan substantif telah dipenuhi oleh yang bersangkutan.

“Yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga berhak mendapatkan pembebasan bersyarat,” tambahnya.

Doni Salmanan sebelumnya terjerat kasus trading ilegal melalui aplikasi Quotex. Ia dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta tindak pidana pencucian uang.

Ia telah menjalani masa penahanan sejak 9 Maret 2022. Vonis terhadapnya merujuk pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023.

Dalam putusan tersebut, Doni dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kusnali memastikan kewajiban denda tersebut telah dipenuhi. Pembayaran dilakukan melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

“Yang bersangkutan telah melunasi denda Rp1 miliar sebagai bagian dari kewajiban hukum,” jelasnya.

Selama menjalani masa pidana, Doni dinilai menunjukkan perilaku baik. Ia juga aktif mengikuti berbagai program pembinaan di dalam lapas.

Bahkan, ia tercatat memperoleh remisi total selama 13 bulan 105 hari. Hal ini turut mempercepat proses pembebasannya.

Meski telah keluar dari lapas, Doni tidak sepenuhnya bebas. Ia tetap harus menjalani masa pembebasan bersyarat di bawah pengawasan.

“Pembebasan bersyarat bukan berarti bebas sepenuhnya, tetapi tetap berada dalam pengawasan dan wajib mematuhi ketentuan,” tegas Kusnali.

Selama masa tersebut, Doni diwajibkan melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Kewajiban ini berlaku hingga 30 Oktober 2029.

“Yang bersangkutan wajib lapor secara berkala kepada Bapas Bandung sampai dengan 30 Oktober 2029,” pungkas Kusnali.***