JAKARTA,- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa izin pertambangan yang telah diberikan tidak akan mengalami perubahan tata ruang, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang melarang aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.
Penegasan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), yang menyatakan melindungi izin-izin lama dari perubahan peruntukan wilayah.
“Di situ (UU Minerba) dinyatakan bahwa izin yang sudah diberikan itu tidak akan mengalami perubahan tata ruang,” ucap Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno dalam pernyataan yang merujuk langsung pada landasan hukum terbaru yang mengatur pertambangan umum.
Pernyataan tersebut disampaikan Tri Winarno saat mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam kunjungan kerja ke Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025).
Dirjen Minerba Tri Winarno juga menjelaskan bahwa PT Gag Nikel termasuk dalam 13 Kontrak Karya (KK) yang dikecualikan dari larangan aktivitas di hutan lindung, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait operasional PT Gag Nikel di wilayah Pulau Gag, yang lokasinya berada tidak jauh dari kawasan destinasi pariwisata Raja Ampat.
“Untuk itu, kami terbuka untuk berdiskusi mengenai aturan tersebut,” ujar Tri Winarno, mengingat tingginya perhatian publik terhadap keberadaan tambang di pulau tersebut.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa operasional PT Gag Nikel di Pulau Gag telah dihentikan sementara untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur. Hal itu disampaikan Bahlil melalui keterangan resmi, Kamis (5/6/2025).
Kementerian ESDM telah menerjunkan tim inspeksi untuk memeriksa kelayakan operasional perusahaan tersebut. PT Gag Nikel merupakan satu-satunya perusahaan tambang yang saat ini berproduksi di Raja Ampat, dengan luas wilayah izin pertambangan mencapai 13.136 hektare.
Perusahaan ini beroperasi di bawah skema Kontrak Karya sejak 2017 dan merupakan anak usaha PT Aneka Tambang (Antam), perusahaan BUMN di sektor pertambangan.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang melarang aktivitas tambang di pesisir dan pulau kecil.
Putusan itu didasarkan pada pertimbangan potensi kerusakan lingkungan yang bersifat tidak dapat dipulihkan (irreversible), serta menekankan pentingnya prinsip pencegahan dan keadilan antargenerasi.