banner 728x90
banner 728x90
Nasional

Presiden Saksikan Kejagung Serahkan Rp13,25 Triliun Hasil Korupsi ke Negara

×

Presiden Saksikan Kejagung Serahkan Rp13,25 Triliun Hasil Korupsi ke Negara

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,25 triliun dari Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Kementerian Keuangan./ BPMI Setpres

JAKARTA,- Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,25 triliun dari Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Kementerian Keuangan, Senin (20/10/2025).

Dana tersebut merupakan hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.

Scrol Kebawah Untuk Baca
banner 728x90
ADVERTORIMENT

“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Kejaksaan Agung yang telah bekerja keras dan dengan penuh keberanian menegakkan hukum melawan korupsi, manipulasi, dan penyelewengan,” ujar Presiden dalam sambutannyadi Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI.

Prabowo menilai langkah ini bukan sekadar pencapaian hukum, melainkan juga wujud nyata keberhasilan dalam memperkuat keadilan ekonomi nasional.

Ia menyebut pengembalian uang negara dalam jumlah besar ini sebagai momentum penting dalam perjuangan memberantas korupsi di Tanah Air.

“Ini bukan hanya soal menindak pelaku korupsi, tapi juga mengembalikan hak rakyat. Ini kemenangan moral sekaligus ekonomi bagi bangsa Indonesia,” tegasnya.

Baca Juga:  Komandan Batalyon Brimob Kompol K Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Rantis Maut Driver Ojol

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa pengembalian uang negara ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara korupsi di sektor ekspor CPO yang melibatkan tiga grup korporasi besar, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Menurut Burhanuddin, total kerugian perekonomian negara akibat perkara ini mencapai Rp17 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp13,25 triliun telah diserahkan ke negara, sementara sisanya sekitar Rp4,4 triliun akan diselesaikan melalui mekanisme penundaan pembayaran dengan jaminan aset perusahaan.

“Upaya ini adalah bentuk nyata penegakan hukum yang berkeadilan, sekaligus pemulihan kerugian negara demi kemakmuran rakyat,” ujar Burhanuddin.

Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya pemanfaatan dana hasil pengembalian tersebut untuk program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur ekonomi rakyat.

Ia berharap langkah tegas Kejaksaan Agung ini menjadi contoh nyata sinergi antarlembaga dalam menegakkan hukum dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat Indonesia.***