SITUBONDO,- Polres Situbondo berhasil menggagalkan peredaran miras ilegal saat melaksanakan patroli rutin di wilayah hukumnya, Sabtu (23/8/2025). Dari hasil operasi, polisi mengamankan 32 botol arak yang dibawa seorang pengemudi kendaraan.
Pengemudi tersebut diketahui merupakan mahasiswa asal Probolinggo. Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan kartu identitas pelaku untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Samapta Polres Situbondo, Iptu Rachman Fadli Kurniawan, membenarkan penindakan tersebut.
“Puluhan botol arak sudah kami amankan. Sementara pengemudi dan barang bukti akan diproses lebih lanjut melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” ujarnya, Minggu (24/8/2025).
Iptu Rachman menegaskan, peredaran minuman keras tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan ancaman bagi kesehatan masyarakat.
“Peredaran miras ilegal bisa membahayakan generasi muda. Karena itu, mari kita bersama-sama menjaga agar anak-anak bangsa tidak terjerumus dalam perilaku negatif yang diawali dari konsumsi miras,” tambahnya.
Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polres Situbondo, sementara barang bukti diamankan sebagai bagian dari proses hukum.