banner 728x90
banner 728x90
News

Polda Jatim Imbau Larangan Penggunaan Sound Horeg Usai Fatwa Haram MUI

×

Polda Jatim Imbau Larangan Penggunaan Sound Horeg Usai Fatwa Haram MUI

Sebarkan artikel ini
Sound Horeg./ Instagram @media_sound_horeg

SURABAYA,- Fenomena penggunaan sound horeg yang kerap dijumpai dalam berbagai hajatan masyarakat akhirnya mendapat perhatian serius.

Polda Jatim resmi mengeluarkan imbauan larangan penggunaan sound system berdaya tinggi atau horeg tersebut, menyusul fatwa haram yang dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur.

Imbauan tersebut diunggah melalui akun Instagram resmi @humaspoldajatim pada Kamis (17/7/2025) dan dibenarkan langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast.

“Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan maupun menyelenggarakan kegiatan sound horeg atau sejenisnya yang dapat menimbulkan kebisingan dan keresahan warga,” tulis keterangan resmi Polda Jatim.

Baca Juga:  Pemprov Jatim Resmi Mulai Program Pemutihan Pajak untuk Pengemudi Ojol

Jules menjelaskan, larangan ini merupakan respons atas banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan yang ditimbulkan sound horeg, baik siang maupun malam hari.

“Larangan ini merupakan respons atas banyaknya keluhan terkait kebisingan yang dinilai meresahkan warga. Mari kita jaga bersama, ciptakan suasana yang aman, nyaman dan kondusif di lingkungan kita,” ujarnya.

Meski saat ini larangan tersebut masih bersifat imbauan, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menggunakan perangkat audio di ruang publik agar tidak mengganggu ketertiban umum.