JAKARTA,- KPK bersama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI memperkuat integritas 110 calon pemimpin nasional melalui pelatihan antikorupsi. Kegiatan ini menjadi bagian dari Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan LXX Tahun 2026.
Pelatihan yang berlangsung di Gedung Trigatra Lemhannas RI, Jakarta, tersebut bertujuan membangun karakter pemimpin yang berintegritas. Peserta juga dibekali kemampuan mengenali risiko korupsi dan menyusun langkah pencegahan di lingkungan kerja masing-masing.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa integritas tidak cukup diwujudkan melalui kepatuhan terhadap aturan. Menurutnya, integritas harus tumbuh dari kesadaran diri, karakter, serta komitmen menjalankan jabatan sebagai amanah pengabdian.
Dalam materi bertajuk Membangun Integritas melalui Lemhannas, Fitroh menekankan pentingnya meluruskan niat pengabdian, mengendalikan ego, dan membangun hubungan terbuka dengan bawahan.
“Meluruskan niat pengabdian, meluruhkan ego dengan zero resistance, membumikan aksi dengan merangkul bawahan tanpa sekat,” ujar Fitroh, dikutip Rabu (14/10/2026).
Ia menjelaskan, nilai pengabdian tanpa pamrih, sikap adaptif, dan kesetiaan pada kebenaran merupakan fondasi penting bagi seorang pemimpin. Nilai-nilai tersebut diperlukan untuk menghadapi kompleksitas persoalan bangsa.
Sementara itu, Gubernur Lemhannas RI TB Ace Hasan Syadzily menegaskan pentingnya integritas dalam kepemimpinan nasional. Ia mengingatkan bahwa setiap pemimpin memiliki tanggung jawab untuk menjadikan integritas sebagai dasar pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas.
“Bapak dan Ibu memiliki tanggung jawab sebagai pemimpin nasional untuk menunjukkan kepemimpinan yang berintegritas. Melalui kegiatan ini, kami ingin mengingatkan kembali pentingnya menjaga integritas sebagai modal utama dalam menghadapi berbagai tantangan bangsa,” tegas Ace Hasan.
Menurut Ace Hasan, penguatan integritas perlu terus dilakukan karena tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia masih besar. Pendidikan antikorupsi diharapkan mampu membentuk pemimpin yang etis, bertanggung jawab, dan mengutamakan kepentingan publik.
Pelatihan tersebut diikuti 110 peserta dari berbagai unsur, meliputi TNI, Polri, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, lembaga pemerintah nonkementerian, sivitas akademika, serta organisasi kemasyarakatan.
Materi yang diberikan mencakup strategi pemberantasan korupsi, jenis tindak pidana korupsi, dampak sosial korupsi, pengendalian gratifikasi, konflik kepentingan, hingga penerapan Business Judgment Rule (BJR).
Selain menerima materi, peserta mengikuti diskusi kelompok berbasis studi kasus. Hasil pembahasan kemudian dipresentasikan untuk mendapatkan masukan dari peserta lain, moderator, dan narasumber.
Peserta juga melakukan kunjungan pembelajaran ke Gedung Merah Putih KPK dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) KPK. Kegiatan ini bertujuan menghubungkan materi pelatihan dengan praktik pemberantasan korupsi.
Sebagai tindak lanjut, peserta diwajibkan menyusun esai mengenai isu strategis antikorupsi dan Rencana Aksi Antikorupsi (Renaksi). Penyusunannya menggunakan metode SMART, yaitu spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan memiliki batas waktu.
KPK akan mengawal pelaksanaan rencana aksi tersebut selama tiga hingga enam bulan setelah pelatihan. Langkah ini diharapkan memastikan materi yang diperoleh dapat diterapkan di instansi masing-masing.***















