JAKARTA,- Pemerintah resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, sebagai langkah menjaga kelestarian lingkungan dan kawasan konservasi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pencabutan izin didasarkan pada evaluasi aspek lingkungan, teknis, serta masukan masyarakat dan pemerintah daerah.
“Alasannya adalah pertama memang secara lingkungan, yang kedua adalah memang secara teknis setelah kami melihat ini sebagian masuk di kawasan geopark, dan yang ketiga adalah keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga adalah melihat dari tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (10/6/2025).
Bahlil menambahkan, Presiden Prabowo telah memerintahkan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan izin tambang yang masih aktif.
“Jadi amdal-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat,” tegasnya.
Ia menjelaskan penertiban tambang sudah dimulai sejak awal 2025, pasca-terbitnya Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
“Dua bulan kami melakukan kerja, Perpresnya keluar Januari, langsung kami kerja maraton. Dan kita kan melakukan penataannya kan banyak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bahlil memastikan keempat perusahaan tersebut tidak bisa lagi berproduksi karena tak memenuhi syarat administrasi.
“Satu perusahaan dinyatakan berproduksi kalau ada RKAB-nya. RKAB-nya itu bisa jalan kalau ada dokumen amdal-nya. Dan mereka tidak lolos dari semua syarat administrasi itu,” pungkasnya.
Pemerintah berharap pencabutan ini mengakhiri simpang siur informasi serta menegaskan komitmen untuk sektor pertambangan yang berkelanjutan dan berpihak pada lingkungan serta masyarakat.