banner 728x90
banner 728x90
Kabar Pro

Ormas Islam Kritisi DPRD dan Pemkot Probolinggo Soal Legalisasi Karaoke dan Diskotik

×

Ormas Islam Kritisi DPRD dan Pemkot Probolinggo Soal Legalisasi Karaoke dan Diskotik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Ormas Islam, NU dan Muhammadiyah./ Net

PROBOLINGGO,- Rencana Pemkot dan DPRD Kota Probolinggo yang membuka peluang legalisasi usaha hiburan malam seperti Karaoke, diskotik, bar dan kelab malam menuai kritik dari dua ormas Islam terbesar di Indonesia.

Ketua PCNU Kota Probolinggo, KH Arba’i Hasan, menegaskan bahwa kebijakan pemerintah seharusnya mengarah pada kemaslahatan masyarakat, bukan membuka ruang bagi potensi kemaksiatan.

Scrol Kebawah Untuk Baca
banner 728x90
ADVERTORIMENT

“Hiburan malam, karaoke, diskotik, bar, semua sudah paham lebih mengarah pada kemaksiatan. Sayangnya, Pemkot dan DPRD malah membuka peluang muncul dan tumbuh di kota,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).

Menurut Arba’i, alasan bahwa keberadaan hiburan malam dapat menarik investor tidaklah tepat. Ia menilai, faktor utama yang mendorong investasi justru stabilitas daerah, bukan tempat hiburan malam.

“Kalau dikatakan investor tidak masuk ke Probolinggo gegara tidak ada hiburan malam, itu tidak benar. Investor masuk kalau stabilitas keamanan dan politik daerah stabil. Jadi, NU tidak sependapat dengan DPRD,” tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua PD Muhammadiyah Kota Probolinggo, Dawam Ihsan, juga menyatakan sikap berhati-hati terhadap kebijakan yang membuka ruang bagi usaha hiburan malam.

Baca Juga:  Peningkatan Kompetensi Anggota LKK Kelurahan Mayangan Melalui Pembinaan

Meski mengaku belum membaca secara detail isi revisi perda tersebut, Dawam menegaskan bahwa Muhammadiyah selalu berpegang pada prinsip amar ma’ruf nahi munkar mengajak pada kebaikan dan mencegah kemungkaran.

“Kami prinsipnya berusaha mencegah kemungkaran. Kalau untuk kepentingan ekonomi tidak masalah, dengan catatan harus betul-betul diawasi dan dilaksanakan sesuai ketentuan. Sehingga tidak terjadi kemaksiatan. Tapi itu sulit dilakukan,” jelasnya.

Dawam menambahkan, Kota Probolinggo pernah memiliki tempat karaoke keluarga dengan konsep hiburan positif. Namun, dalam praktiknya, tempat tersebut justru melenceng dari tujuan awal.

“Dulu pernah ada karaoke keluarga yang tujuannya untuk hiburan keluarga, tapi pelaksanaannya lepas kontrol. Jadi sangat sulit tempat hiburan malam seperti karaoke benar-benar terbebas dari kemaksiatan,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemkot dan DPRD Kota Probolinggo tengah membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait penyelenggaraan usaha hiburan. Dalam revisi itu, sejumlah jenis usaha hiburan seperti karaoke, bar, kelab malam, dan diskotik mulai diatur lebih rinci.

Namun, wacana ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat karena dianggap berpotensi menimbulkan dampak sosial yang cukup besar nantinya.***