banner 728x90
Daerah

Ormas Diminta Tak Menyalahgunakan Aspirasi, Bakesbangpol Probolinggo Tegaskan Pembinaan

×

Ormas Diminta Tak Menyalahgunakan Aspirasi, Bakesbangpol Probolinggo Tegaskan Pembinaan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi cari keuntungan./ Foto: Istimewa

PROBOLINGGO,- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Probolinggo mengingatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) agar tidak menyalahgunakan kebebasan menyampaikan aspirasi untuk mencari keuntungan pribadi.

Peringatan ini muncul di tengah maraknya penyampaian kritik dan aduan terhadap berbagai persoalan publik. Bakesbangpol menegaskan, fungsi kontrol sosial harus dijalankan secara bertanggung jawab tanpa intimidasi maupun kepentingan terselubung.

Seorang pengurus koperasi berinisial MA mengungkapkan dugaan adanya pihak yang berkaitan dengan salah satu ormas meminta keuntungan kepada koperasi lain agar tidak ikut dipersoalkan.

“Setelah ramai masalahnya (koperasi, Red), ada orang-orang yang ditengarai kepanjangan tangan salah satu ormas ini meminta keuntungan kepada koperasi-koperasi lainnya. Jadi, biar tidak ikut disoal,” kata MA, Kamis (15/10/2026).

Menurut MA, dugaan praktik tersebut berpotensi meresahkan pelaku usaha. Terlebih, jika kritik disertai kata-kata kasar, intimidasi, atau ancaman yang membuat pihak tertentu merasa tertekan.

Ia menilai, persoalan hukum maupun administrasi seharusnya ditangani lembaga sesuai kewenangannya. Dugaan tindak pidana dapat dilaporkan kepada kepolisian, sedangkan masalah perizinan dan administrasi disampaikan kepada instansi terkait.

“Sejatinya, jika ada persoalan hukum, itu sudah ada kepolisian. Kalau masalah administrasi, perizinan, bahkan pelanggaran, juga sudah ada dinas terkait. Jika ormas terlalu masuk ke ranah itu, apalagi sampai memaki dan mengancam, masyarakat bisa merasa takut,” ujarnya.

Meski demikian, dugaan yang disampaikan MA masih perlu ditelusuri lebih lanjut. Verifikasi diperlukan untuk memastikan pihak yang terlibat, bentuk permintaan keuntungan, serta bukti yang mendukung tuduhan tersebut.

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo, Harry Kriswanto, menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi. Namun, kebebasan tersebut tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk melakukan pelanggaran hukum.

“Kalau memang ada niatan terselubung, ini yang menjadi masalah. Kami akan mengecek legalitasnya dan melakukan pembinaan,” kata Harry.

Ia menjelaskan, Bakesbangpol akan menyesuaikan langkah dengan temuan di lapangan. Jika ditemukan persoalan legalitas atau aktivitas organisasi, pihaknya dapat melakukan pemeriksaan dan pembinaan.

Sementara itu, dugaan suap atau tindak pidana lainnya dapat ditangani melalui jalur hukum apabila didukung bukti yang memadai.

“Jika ada bukti-bukti, misalnya yang masuk dalam suap, ranahnya berbeda lagi. Bisa masuk dalam ranah hukum,” tegasnya.***