JAKARTA,-Kejagung menetapkan mantan Mendikbudristek periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan itu diumumkan pada Kamis (4/9/2025).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan bahwa Nadiem menjadi tersangka kelima dalam perkara ini.
Ia diduga berperan aktif meloloskan pengadaan perangkat Chromebook dari Google Indonesia, meski sebelumnya upaya serupa pernah ditolak oleh Mendikbud periode sebelumnya, Muhadjir Effendy.
“Padahal, sebelumnya surat dari Google tidak direspons oleh menteri sebelum NAM. Namun pada masa NAM, surat tersebut justru ditindaklanjuti,” ujar Nurcahyo, dikutip Sabtu (6/9/2025).
Menurut Kejagung, pertemuan awal antara Nadiem dan pihak Google Indonesia berlangsung pada Februari 2020. Dari pembicaraan tersebut, muncul kesepakatan penggunaan Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) yang kemudian dijadikan dasar dalam pengadaan perangkat TIK untuk sekolah, termasuk wilayah 3T.
Pada Mei 2020, Nadiem bahkan mengundang jajarannya untuk rapat tertutup via Zoom. Dalam forum itu, ia mewajibkan penggunaan Chromebook dalam pengadaan laptop sekolah, meski proses pengadaan resmi belum dimulai.
Selanjutnya, tim di Kemendikbudristek membuat petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dengan spesifikasi yang secara eksplisit menyebut Chrome OS.
Kebijakan itu berlanjut dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang lampirannya menyinggung spesifikasi Chromebook.
Kejagung menilai langkah tersebut menabrak sejumlah aturan, di antaranya:
- Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis DAK Fisik.
- Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo. LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang/jasa.
Akibat pengadaan bermasalah ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Nilai pasti kerugian saat ini masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terhitung mulai 4 September 2025,” tambah Nurcahyo.