JAKARTA,- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah kembali menegaskan bahwa perubahan pandangan terhadap aset kripto tidak berarti menerima cryptocurrency sebagai mata uang.
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Bektie Hendrie Anto, menyampaikan bahwa fatwa terbaru tetap membedakan secara tegas antara kripto sebagai komoditas dan sebagai alat tukar.
“Fatwa itu juga memfatwakan kalau sebagai alat tukar atau uang, aset kripto tidak bisa diterima,” ujarnya, seperti dilansir dari laman Muhammadiyah, Rabu (31/7/2027).
Menurutnya, aset kripto dapat dipandang sebagai māl mutaqawwam atau harta yang diakui syariat, selama memenuhi syarat baik dari sisi objek maupun mekanisme transaksi.
“Sebagai māl mutaqawwam, banyak komoditas lain yang juga sangat volatil tetapi tetap diterima sebagai harta,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa dalam fikih muamalah terdapat perbedaan mendasar antara harta dan uang. Tidak semua harta dapat berfungsi sebagai uang.
“Uang harus memiliki nilai yang relatif stabil, mudah digunakan sebagai alat tukar, dapat dibagi, serta dalam pandangan sebagian ulama juga harus memperoleh otorisasi dari negara,” jelasnya.
Salah satu alasan utama penolakan kripto sebagai alat tukar adalah tingginya volatilitas harga. Fluktuasi ekstrem dinilai berpotensi menimbulkan ḍarar fāḥisy atau kemudaratan besar.
“Volatilitas ini kaitannya terutama sebagai uang,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Bitcoin termasuk aset kripto yang relatif paling stabil dibanding lainnya, bahkan dalam kondisi tertentu bisa lebih stabil dibanding mata uang sejumlah negara.
Namun demikian, stabilitas tersebut dinilai belum memadai untuk memenuhi fungsi utama uang dalam aktivitas ekonomi sehari-hari.
Selain itu, keterbatasan pasokan Bitcoin juga menjadi perhatian. Jumlahnya yang dibatasi sekitar 21 juta dinilai memiliki persoalan serupa dengan standar emas.
“Bitcoin juga memiliki persoalan yang sama karena jumlahnya memang dibatasi sejak awal,” jelasnya.
Dari sisi hukum, Muhammadiyah menegaskan pentingnya otoritas negara dalam penerbitan mata uang. Di Indonesia, rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah.
“Kalau menerima kripto sebagai alat tukar resmi berarti bertentangan dengan ketentuan negara,” tegasnya.
Meski demikian, ia menyebut teknologi blockchain dan kripto pada dasarnya bersifat netral dan dapat dimanfaatkan selama tidak menimbulkan mudarat.
“Inovasi ini tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan yang melanggar syariat atau merugikan pihak lain,” pungkasnya.***















