banner 728x90
banner 728x90
Daerah

Momen Kemerdekaan, Napi di Kabupaten Probolinggo Dibebaskan

×

Momen Kemerdekaan, Napi di Kabupaten Probolinggo Dibebaskan

Sebarkan artikel ini
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Kraksaan mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman dari Pemerintah./ Istimewa

BOLINGGO.CO – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Kraksaan mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Dari remisi tersebut, ada sebanyak 239 Orang WBP diantaranya laki-laki dan 6 orang WBP perempuan. Dimana 4 orang tersebut adalah narapidana kasus tipikor.

Remisi ini diberikan karena mereka berkelakuan baik. Dalam rincian 76 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 33 orang mendapat remisi 2 bulan, 80 orang mendapat remisi 3 bulan, 41 orang mendapat remisi 4 bulan, 14 orang mendapat remisi 5 bulan dan 1 orang mendapat remisi 6 bulan.

Tidak hanya itu, dari jumlah tersebut, 5 orang mendapatkan Remisi Umum (RU) II dengan status bebas, namun 3 orang tidak bisa bebas karena subsider denda dan perkara lain. Jadi, yang benar-benar bebas adalah 2 orang WBP.

“Remisi ini tiap tahun diberikan kepada para WBP Rutan Kelas IIB Kraksaan karena kelakuan, sikap dan tingkah lakunya dinilai baik,” kata Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto, Sabtu (17/8/2024).

Baca Juga:  Polres Ajak Warga Tanam Mangrove Untuk Tingkatkan Perekonomian di Probolinggo

Orang nomor satu di Kabupaten Probolinggo juga berharap, semoga remisi tersebut mereka benar-benar di terima oleh masyarakat.

“Harapannya dengan adanya keringanan atau ada yang bebas ini benar-benar bisa diterima oleh masyarakat,” pungkasnya.

Tidak hanya kata Ugas, Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Alzuarman juga mengatakan terhitung tanggal 17 Agustus 2024, penghuni Rutan Kelas IIB Kraksaan sebanyak 363 orang terdiri dari tahanan dan narapidana.

“Yang mendapatkan remisi sebanyak 245 orang dan yang bebas hari ini harusnya 5 orang. Berhubung yang 3 orang masih ada perkara lain dan denda yang langsung bebas ada 2 orang,” ucapnya.

Alzuarman juga mengatakan, yang menjadi pertimbangan dalam pemberian remisi tersebut para WBP, ini harus memenuhi syarat substansi dan administrasi. Salah satunya harus berkelakuan baik dan tidak mempunyai perkara lain serta dendanya dibayar. ***