banner 728x90
News

KPK Tahan 5 Kontraktor Terkait Kasus Korupsi Dana PEN dan Proyek di Situbondo

×

KPK Tahan 5 Kontraktor Terkait Kasus Korupsi Dana PEN dan Proyek di Situbondo

Sebarkan artikel ini
KPK menjerat lima orang dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PEN dan PBJ di lingkungan Pemkab Situbondo./ Foto: KPK

JAKARTA,- KPK kembali menjerat lima orang dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Kelima tersangka yang kini resmi mengenakan rompi oranye masing-masing adalah ROS (Direktur CV Ronggo), AAR (Direktur CV Karunia), TG (pemilik CV Citra Bangun Persada), MAS (Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari), dan AFB (Direktur PT Badja Karya Nusantara).

Scrol Kebawah Untuk Baca
banner 728x90
ADVERTORIMENT

“Mereka ditahan selama 20 hari pertama, sejak 4 hingga 23 November 2025, di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip, Selasa (11/11/2025).

Pengembangan dari Kasus Bupati Situbondo

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat KS, Bupati Situbondo periode 2021–2025, dan EPJ, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPP.

Keduanya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 31 Oktober 2025 lalu.

Dalam perkara ini, Dinas PUPP Situbondo pada tahun 2021 menggelar lelang proyek konstruksi yang awalnya direncanakan menggunakan dana pinjaman program PEN. Namun, sumber dananya kemudian dialihkan ke Dana Alokasi Khusus (DAK).

Di balik proses itu, KS dan EPJ diduga meminta “setoran awal” dari para kontraktor. KS disebut mematok 10 persen dari nilai proyek sebagai “uang investasi”, sementara EPJ meminta 7,5 persen sebagai fee pengkondisian lelang.

Baca Juga:  Pegawai Kominfo Jatim yang Rajin Menabung hingga Naik Haji, Ini Kisahnya

Uang Mengalir Miliaran Rupiah

Sebagai imbalan atas pemenangan proyek, para kontraktor menyerahkan uang dengan total mencapai miliaran rupiah:

  • ROS: Rp780,9 juta
  • TG: Rp1,60 miliar
  • AAR: Rp1,33 miliar
  • MAS dan AFB: Rp500 juta

Seluruh dana itu diduga merupakan bagian dari praktik suap dan gratifikasi yang menguntungkan penyelenggara negara.

Jeratan Hukum

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Penahanan ini menjadi bukti komitmen KPK untuk menindak tegas praktik korupsi di daerah, terutama yang melibatkan penggunaan dana publik,” tegas Asep.

KPK juga memastikan penyidikan tidak berhenti di sini. Lembaga antirasuah itu masih menelusuri aliran uang dan kemungkinan pihak lain yang ikut terlibat, baik dari kalangan pejabat maupun pihak swasta.

“Kami mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri. Korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik,” pungkasnya.***