banner 728x90
Sejarah

KPK Sita Uang Puluhan Miliar dari OTT Kasus HGB, 8 Orang Jadi Tersangka

×

KPK Sita Uang Puluhan Miliar dari OTT Kasus HGB, 8 Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

JAKARTA,- KPK mengungkap barang bukti berupa uang tunai dan barang elektronik senilai sekitar Rp106,3 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

OTT tersebut dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Dari operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dan kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup hingga akhirnya berkembang menjadi operasi tangkap tangan.

“Peristiwa tertangkap tangan itu memang sebenarnya masuk dalam lingkup kegiatan penyelidikan,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Salah satu konstruksi perkara berkaitan dengan pengajuan perpanjangan HGB dan pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurut KPK, sebagian bidang tanah tersebut masih bermasalah karena terdapat pihak yang mengaku sebagai pemilik atau ahli waris pemegang SHM.

Persoalan tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum hingga muncul pengajuan blokir terhadap sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Dalam perkembangannya, KPK menduga terjadi komunikasi antara pihak swasta yang menjadi perantara perusahaan dengan pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

Komunikasi itu diduga dilakukan untuk mengupayakan pembukaan blokir dan pemecahan HGB. Dari proses tersebut, KPK menduga muncul permintaan imbalan.

Pada awal Agustus 2026, permintaan uang disebut mencapai Rp2 miliar. Setelah dilakukan negosiasi, jumlah tersebut kemudian disepakati menjadi Rp1,5 miliar.

KPK menduga uang Rp1,5 miliar diserahkan pihak perusahaan melalui perantara kepada ERW pada 27 Agustus 2026.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp200 juta kemudian diserahkan kepada SON, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Selain perkara HGB, penyidik KPK menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan.

Dugaan penerimaan tersebut mencakup layanan lainnya, termasuk mutasi, promosi, dan sejumlah layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.

KPK juga menemukan dugaan pemberian sekitar Rp2,1 miliar dari pihak perusahaan kepada ERW untuk pengurusan HGB. Dari jumlah itu, sekitar Rp1,8 miliar diduga disetorkan kepada ARF.

Selain itu, KPK menemukan dugaan penerimaan sekitar Rp8 miliar yang melibatkan LMP bersama ARF. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah.

Penyidik masih mendalami sejumlah transaksi dan aliran dana lainnya. Termasuk menelusuri asal-usul uang, peruntukannya, serta pihak yang diduga menyerahkan dan menerima dana tersebut.

“Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut,” ujar Taufik.

Dari rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai dalam rupiah dan sejumlah mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.

Sebagian besar uang ditemukan di rumah salah satu tersangka dan disimpan dalam sejumlah koper.

Rinciannya antara lain uang tunai Rp31,86 miliar, US$2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.

KPK juga menemukan uang tunai di sejumlah lokasi lain, yakni sekitar Rp896 juta, Rp8 juta, dan Rp49 juta. Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan barang bukti elektronik.

Barang bukti elektronik tersebut akan digunakan untuk mendalami komunikasi dan transaksi yang berkaitan dengan perkara.

Setelah melakukan gelar perkara dan menilai alat bukti yang diperoleh telah mencukupi, KPK menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni LMP selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, SON selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, ADR selaku Direktur Utama PT Summarecon, serta ARF, FEZ, LAV, ARW, dan MF dari pihak swasta.

KPK menyebut empat tersangka dari pihak swasta diduga merupakan orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, yakni ARF, FEZ, ERW, dan MF.

Status tersebut merupakan dugaan yang disampaikan KPK dalam konstruksi perkara dan masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Seluruh tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dua Klaster Dugaan Korupsi

Dalam perkara ini, KPK membagi konstruksi dugaan tindak pidana korupsi menjadi dua klaster.

Klaster pertama berkaitan dengan pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni ADR bersama LAV. Keduanya disangkakan dengan ketentuan pidana terkait pemberian suap sebagaimana disampaikan KPK.

Sementara klaster kedua berkaitan dengan pihak yang diduga menerima suap dan gratifikasi. Mereka yakni SON bersama ARW serta LMP bersama ARF, FEZ, dan MF.

KPK masih melanjutkan proses penyidikan untuk menelusuri aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan yang berkaitan dengan berbagai layanan pertanahan, mulai dari Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, hingga tingkat kementerian.***