MALANG,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan hukuman mati kepada Agus Saleman, eks anggota Polisi yang merupakan kakak ipar Faradilla Amalia Najwa, mahasiswi Malang asal Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
Agus dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Faradilla. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Malang pada Rabu (23/9/2026).
Dalam perkara yang sama, majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Suyitno. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Vonis hukuman mati terhadap Agus lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Agus dan Suyitno masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup.
Kuasa hukum keluarga korban, Samsuddin, S.H., M.H., menyambut putusan tersebut. Ia menyebut vonis yang dijatuhkan majelis hakim memberikan rasa keadilan bagi keluarga Faradilla.
“Alhamdulillah, kami menyampaikan apresiasi dan penghormatan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang atas putusan yang telah dijatuhkan. Bagi keluarga korban, putusan tersebut memberikan rasa keadilan,” ujar Samsuddin.
Wakil Presiden LSM LIRA itu mengatakan putusan pengadilan merupakan kewenangan majelis hakim. Menurutnya, putusan harus didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti, dan pertimbangan hukum yang independen.
“Hakim tidak boleh diintervensi oleh siapa pun. Hakim tidak boleh tunduk kepada tekanan publik, kekuasaan maupun kepentingan pihak mana pun,” katanya.
Samsuddin menjelaskan, LSM LIRA bersama LBH LIRA Jawa Timur telah mengawal perkara tersebut sejak awal. Pengawalan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak mengintervensi hakim. Kami tidak mendikte putusan. Kami mengawal proses hukum agar berjalan sesuai hukum,” tegasnya.
Ia juga menyinggung status Agus yang sebelumnya merupakan anggota Polri. Samsuddin menegaskan, apabila seorang oknum anggota kepolisian terbukti melakukan tindak pidana, pertanggungjawaban hukum harus diberikan kepada individu yang bersangkutan.
“Oknum tidak boleh digeneralisasi sebagai institusi. Penegakan hukum yang tegas terhadap oknum justru penting untuk menjaga kehormatan dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujarnya.
Sebelum sidang vonis digelar, massa dari LSM LIRA, mahasiswa, dan keluarga korban juga menggelar aksi di depan PN Malang. Mereka datang untuk mengawal jalannya persidangan serta menyampaikan tuntutan agar perkara diputus berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
Sejumlah poster dibentangkan dalam aksi tersebut. Massa berharap proses hukum terhadap para terdakwa berlangsung secara terbuka dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Kasus tersebut bermula saat Faradilla Amalia Najwa, 21 tahun, ditemukan meninggal dunia di sebuah saluran air di tepi Jalan Raya Wonomerto, Kabupaten Pasuruan, pada 16 Desember 2025.
Saat ditemukan, Faradilla masih mengenakan helm. Kondisi tersebut membuat kematiannya pada awalnya diduga berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas.
Namun, penyelidikan kepolisian kemudian mengarah kepada Agus Muhammad Saleman dan Suyitno. Dalam perkara ini, Agus diketahui merupakan kakak ipar korban.
Ketika kasus tersebut terungkap, Agus masih berstatus sebagai anggota Polri. Ia kemudian menjalani proses etik hingga akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian.
Samsuddin menyebut pengawalan perkara dilakukan LBH LIRA Jawa Timur di bawah koordinasi Direktur LBH LIRA Jawa Timur Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., bersama jajaran tim kuasa hukum.
Putusan PN Malang tersebut masih merupakan putusan pengadilan tingkat pertama. Agus dan Suyitno masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***















