banner 728x90
banner 728x90
Daerah

Karaoke Berkedok Warkop di Probolinggo, Tiga Tempat Ditutup

×

Karaoke Berkedok Warkop di Probolinggo, Tiga Tempat Ditutup

Sebarkan artikel ini
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo, bersama dengan Camat Dringu, Heri Mulyadi, menutup sementara tiga tempat karaoke. / Foto: Istimewa

BOLINGGO.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo, bersama dengan Camat Dringu, Heri Mulyadi, menutup sementara tiga tempat karaoke berkedok sebagai warung kopi di Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Penutupan tersebut dilakukan karena tidak sesuai izin.

Camat Dringu, Heri Mulyadi saat itu mengatakan jika awalnya usahanya kafe ternyata karaoke. “Kalau izin usahanya kafe, tapi ternyata ada ruangan-ruangan untuk karaoke di sini,” ucap Heri.

Heri Mulyadi menjelaskan bahwa Satpol PP menutup sementara dua tempat karaoke yang berkedok warung kopi di Desa Pabean, yaitu Bowo 1 dan 2. Selain itu, mereka juga menutup lokasi milik Arga di Desa Dringu yang tampak seperti kafe dan angkringan, namun sebenarnya dilengkapi dengan enam hingga tujuh ruang karaoke.

Baca Juga:  Ratusan Siswa di Probolinggo Diberikan Materi Untuk Cegah Pernikahan Dini

“Kami melakukan penutupan sementara, sesuai dengan aturan yang berlaku soal izin usahanya tersebut,”pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Penegakan Perda pada Dinas Satpol PP, Sumarto menambahkan, jika usahanya itu tidak memiliki izin resmi. “Kami tutup tiga tempat karoke liar ini, milik bapak Bowo dan Arga. Karena tidak memiliki izin resmi dalam mengoperasikan hiburan karaoke,” ucapnya.

Pemkab Probolinggo sedang melakukan penertiban intensif terhadap tempat-tempat karaoke yang beroperasi dengan menyamar sebagai kafe atau warung kopi. Awalnya, tempat-tempat ini hanya berfungsi sebagai tempat makan atau minum ringan, namun kemudian juga menyediakan fasilitas karaoke dan minuman keras.

Tindakan ini menunjukkan pentingnya menjaga ketertiban dalam penerbitan izin usaha di daerah tersebut untuk mencegah kegiatan ilegal yang meresahkan masyarakat. (*)