PROBOLINGGO,- Wacana penerapan lima hari sekolah untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Probolinggo kembali memantik perdebatan di kalangan masyarakat.
Isu ini muncul setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo mengirim surat kepada Koordinator Wilayah Pendidikan di seluruh kecamatan.
Surat tertanggal 2 Februari 2026 itu berisi permintaan pendataan. Sekolah diminta melaporkan apakah sudah atau akan menerapkan sistem lima hari sekolah melalui Google Form yang disediakan.
Dalam surat tersebut, Disdikdaya merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi itu mengatur hari dan jam kerja perangkat daerah serta ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Kebijakan ini mengingatkan publik pada polemik tahun lalu. Saat itu, sistem lima hari sekolah sempat berjalan singkat sebelum akhirnya dibatalkan karena penolakan luas.
Penolakan kini kembali datang dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Probolinggo. Dalam rapat koordinasi Kamis (5/2/2026) malam, PCNU menyampaikan enam poin keberatan.
Salah satu sorotan utama ialah nasib Madrasah Diniyah (Madin) dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ). PCNU menilai kebijakan ini berpotensi menggerus waktu belajar santri.
“Kebijakan ini berpotensi mematikan pendidikan keagamaan,” tulis PCNU dalam keterangan tertulisnya.
Dengan skema lima hari sekolah, kegiatan belajar SD berlangsung hingga pukul 15.30 WIB pada Senin-Kamis dan pukul 13.00 WIB pada Jumat. Waktu tersebut dinilai berbenturan dengan jadwal Madin dan TPQ pada sore hari.
Data Kanwil Kemenag Jatim tahun 2013 mencatat, di Kabupaten Probolinggo terdapat 938 Madin ula dengan 70.308 santri. Ada pula 193 Madin wustha dengan 14.132 santri serta 1.201 TPQ dengan 63.526 santri.
PCNU juga menilai Perbup Nomor 7 Tahun 2026 tidak relevan sebagai dasar kebijakan pendidikan. Regulasi tersebut dianggap hanya mengatur jam kerja ASN, bukan peserta didik.
“Siswa bukan objek hukum Perbup Nomor 7 Tahun 2026,” tegas PCNU.
Selain itu, organisasi keagamaan tersebut menyoroti potensi dampak psikologis pada anak. Waktu istirahat dan bermain dinilai bisa terpangkas.
“Kebijakan ini berpotensi menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat,” lanjut pernyataan itu. PCNU pun berencana mengirim surat resmi kepada Bupati Probolinggo.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Disdikdaya Kabupaten Probolinggo, Hary Tjahjono, memberikan klarifikasi. Ia menyebut surat bernomor 400.3/104/426.101/2026 itu sebatas pendataan.
“Surat tersebut hanya untuk mendata sekolah yang sudah atau akan menerapkan lima hari sekolah,” ujarnya.
Hary menegaskan, hasil pendataan tidak otomatis menjadi kebijakan. Data itu akan dibahas bersama para pemangku kepentingan.
“Kami akan kaji bersama untuk perbaikan ke depan,” katanya.
Pembahasan resmi dijadwalkan berlangsung pekan depan. Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo akan memfasilitasi forum tersebut.
Forum itu direncanakan melibatkan PCNU Kabupaten Probolinggo, PCNU Kraksaan, Kementerian Agama, Dewan Pendidikan, K3S, pengelola Madin, serta pihak terkait lainnya.
Anggota Komisi IV DPRD, Rendra Hadi Kusuma, membenarkan agenda tersebut. “Rabu pagi, kita akan panggil Disdikdaya,” kata politisi PKB itu.***














