Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90
News

Gus Samsudin Bebas dari Kasus Pertukaran Pasangan yang Pernah Viral

×

Gus Samsudin Bebas dari Kasus Pertukaran Pasangan yang Pernah Viral

Sebarkan artikel ini
Gus Samsudin dan bawahannya di vonis bebas atas kasus konten pertukaran pasangan./ Istimewa

BOLINGGO.CO – Samsudin Jadab, atau yang dikenal sebagai Gus Samsudin oleh kalangan warga net dibebaskan dari tuduhan dalam kasus video yang mempromosikan pertukaran pasangan yang pernah viral di medsos lalu.

Hakim Arif Kurniawan menyatakan bahwa Samsudin tidak dapat dibuktikan melakukan tindak pidana seperti yang didakwa oleh jaksa. Dua rekan bawahannya juga dibebaskan dari tuduhan yang sama.

Dalam kasus tersebut, Gus Samsudin dan dua bawahannya dituduh melanggar hukum terkait dengan pengubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik melalui UU Nomor 19 Tahun 2016, bersama dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Terdakwa Samsudin tidak terbukti bersalah secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana di usahakan di dalam seluruh dakwaan,” ucap hakim Arif Kurniawan, dikutip Rabu (31/7/2024).

Baca Juga:  Mahfud Md Menceritakan Mengenai 4 Hari Tanpa Komunikasi dengan Ganjar Pranowo

Setelah ia mendengar bahwa mereka dibebaskan, ketiga terdakwa langsung melakukan sujud syukur di ruang sidang di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, Samsudin dan dua bawahannya dihadapkan pada hukum karena mengunggah video yang mempromosikan aliran sesat, membolehkan pengikutnya untuk bertukar pasangan.

Samsudin dijadikan tersangka oleh penyidik setelah video tersebut viral di medsos, ia didakwa berdasarkan Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU ITE baru, yang meliputi penyebaran kebencian antar golongan dan menyebarkan informasi bohong yang bisa menimbulkan kerusuhan. ***