banner 728x90
banner 728x90
Kabar Pro

Diskotik dan Karaoke Bakal Legal di Probolinggo Demi Tambah PAD

×

Diskotik dan Karaoke Bakal Legal di Probolinggo Demi Tambah PAD

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi hiburan malam./ Net

PROBOLINGGO,- Pemkot Probolinggo bersama DPRD resmi menyesuaikan Perda tentang penyelenggaraan usaha hiburan. Dalam revisi tersebut, sejumlah jenis usaha hiburan seperti karaoke, bar, kelab malam, hingga diskotik diatur lebih rinci.

Langkah ini menjadi sorotan publik, mengingat sektor hiburan sering kali dikaitkan dengan potensi dampak sosial. Namun, pihak legislatif menegaskan bahwa penyesuaian regulasi justru bertujuan menciptakan tata kelola hiburan yang tertib dan transparan.

Scrol Kebawah Untuk Baca
banner 728x90
ADVERTORIMENT

Ketua Pansus II DPRD Kota Probolinggo, Riyadlus Sholihin Firdaus, mengatakan revisi perda dilakukan agar sejalan dengan ketentuan pemerintah pusat. Selain itu, sektor hiburan dinilai memiliki potensi besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Poin-poin terkait panti pijat, karaoke, dan jenis hiburan lainnya memang dibutuhkan. Selain memberikan kontribusi pajak hiburan hingga 60 persen, juga dapat menarik minat investor untuk berinvestasi di Kota Probolinggo,” jelasnya, Selasa (8/10/2025).

Menurut Riyadlus, pengaturan yang lebih jelas justru memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha serta menghadirkan ruang hiburan yang tertib dan aman.

Baca Juga:  Pengedar Barang Haram Asal Probolinggo Ditangkap Oleh Polres Situbondo

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup diri terhadap fasilitas hiburan, selama pengelolaannya tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.

“Kita tidak boleh menutup diri terhadap kebutuhan fasilitas hiburan yang sehat dan terkontrol. Yang penting, pengelolaannya dilakukan sesuai aturan,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin membenarkan bahwa revisi perda tersebut telah disetujui DPRD. Ia berharap kebijakan baru ini mampu mendorong peningkatan investasi dan memperkuat ekonomi daerah.

“Perubahan perda ini sudah sesuai dengan ketentuan di atasnya. Dengan adanya aturan yang jelas, investor dapat lebih percaya diri membuka usaha di Kota Probolinggo,” terang Wali Kota.

Dengan penyesuaian regulasi ini, Pemkot dan DPRD berharap sektor hiburan dapat berkembang sebagai bagian dari ekosistem ekonomi kreatif, tanpa mengabaikan aspek sosial dan ketertiban umum.***