banner 728x90
banner 728x90
Daerah

Dishub Probolinggo Lakukan Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas

×

Dishub Probolinggo Lakukan Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas

Sebarkan artikel ini
Plh Bupati Heri menyaksikan langsung proses uji emisi gas buang kendaraan dinas. (Probolinggokab)

BOLINGGO.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo, melalui UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, mengadakan uji emisi gas buang untuk kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo pada Sabtu (1/6/2024) di halaman belakang Kantor Bupati Probolinggo.

Pada kesempatan tersebut, Plh Bupati Heri menyaksikan langsung proses uji emisi gas buang kendaraan dinas yang dilakukan oleh petugas UPT Pengujian Kendaraan Bermotor dan menempelkan stiker pada kendaraan dinas yang lulus uji emisi.

“Alhamdulillah dari uji emisi yang dilakukan sementara hanya ada 3 kendaraan saja yang mungkin dari segi perawatannya kurang maksimal dan tidak sering dirawat. Ini adalah kendaraan-kendaraan lama yaitu kijang kotak dan panther yang usianya sudah cukup lama,” kata Heri Sulistyanto.

“Segera diperbaiki dan kembali lagi untuk dilakukan uji emisi dan hasilnya dinyatakan sesuai dengan ambang batas,” tambahnya.

Plh Bupati Heri mengharapkan kendaraan dinas lain yang belum sempat hadir untuk tetap melakukan uji emisi dengan mendatangi UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Probolinggo di Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan.

“Mudah-mudahan dengan begitu kita tunjukkan komitmen kepada masyarakat bahwa kita bukan penyumbang pencemaran lingkungan di jalan-jalan di Kabupaten Probolinggo. Kita harus menjadi contoh bagi masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga:  Berhenti Jadi Kernet Truk, Warga Probolinggo Edarkan Pil Koplo di Gang Sentono

Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Probolinggo, Sukito, menyatakan bahwa uji emisi gas buang ini bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan kesiapan kendaraan.

“Kendaraan tersebut ada ambang batasnya. Dimana untuk emisi gas buang bahan bakar bensin tahun 2007 ke bawah itu maksimal karbon monoksida (CO) 4,5% dan hidrokarbon (HC) 1.200 ppm. Untuk tahun 2007 ke atas CO 1,5% dan HC 200 ppm. Kemudian untuk diesel tahun 2010 ke bawah CO maksimal 70% dan tahun 2010 ke atas CO maksimal 40%,” katanya.

Sukito menjelaskan bahwa uji emisi gas buang ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor untuk Kategori M, N, O, dan L.