BOLINGGODOTCO,- Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2025. Masyarakat yang ingin memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bansos kini bisa dengan mudah melakukan pengecekan hanya menggunakan KTP.
Program PKH merupakan salah satu bentuk bantuan sosial bersyarat yang menyasar keluarga miskin dan rentan miskin. Bantuan ini diberikan setiap tiga bulan sekali, dan tahun ini pencairan dilakukan dalam empat tahap.
Berikut dua cara mudah untuk mengecek status penerima PKH 2025 hanya dengan KTP:
- Cek Melalui Website Resmi Kemensos
Kemensos menyediakan layanan daring untuk mengecek status bansos melalui situs https://cekbansos.kemensos.go.id. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data sesuai domisili: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Ketik nama lengkap sesuai KTP
- Masukkan kode captcha yang tertera
- Klik tombol “Cari Data”
Jika terdaftar sebagai penerima, data nama, jenis bantuan, dan status pencairan akan muncul.
- Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos
Selain situs web, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi resmi “Cek Bansos” yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk mendaftar akun dan memverifikasi data pribadi mereka, termasuk KTP dan foto diri.
Setelah login, pengguna dapat mengecek status bansos dengan memasukkan nama dan wilayah sesuai KTP.
Melansir dari Kompas.com, pencairan PKH tahap kedua sedang berlangsung mulai April hingga Juni 2025. Masyarakat yang telah terdaftar dapat mencairkan bantuan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Kategori Penerima PKH:
- PKH menyasar sejumlah kategori seperti:
- Ibu hamil/nifas
- Anak usia dini (0-6 tahun)
- Siswa SD, SMP, dan SMA
- Lansia di atas 70 tahun
- Penyandang disabilitas berat
Setiap kategori mendapatkan nominal bantuan yang berbeda, tergantung dari komposisi keluarga penerima.
Masyarakat yang belum terdaftar namun merasa memenuhi kriteria, disarankan segera menghubungi perangkat desa atau Dinas Sosial setempat untuk proses pengusulan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk informasi resmi, masyarakat dapat mengakses situs kemensos.go.id atau akun media sosial resmi Kementerian Sosial RI.