banner 728x90
News

Bayar Pajak Kendaraan Makin Mudah, Pemprov Jabar Hapus Syarat KTP Pemilik Awal

×

Bayar Pajak Kendaraan Makin Mudah, Pemprov Jabar Hapus Syarat KTP Pemilik Awal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi BPKB./ Foto: tribratanews.polri.go.id

BANDUNG,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan di layanan Samsat. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses administrasi.

Dalam aturan terbaru tersebut, wajib pajak tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama kendaraan. Cukup dengan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), proses perpanjangan pajak tahunan sudah dapat dilakukan.

Dedi menyampaikan, langkah ini diambil untuk mempercepat pelayanan sekaligus mengakomodasi kondisi di lapangan. Banyak kendaraan yang telah berpindah tangan, namun pemilik baru kesulitan mengakses identitas pemilik sebelumnya.

Ia berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Menurutnya, kontribusi pajak selama ini berdampak langsung pada peningkatan pendapatan daerah dan pembangunan infrastruktur.

“Pendapatan daerah terus meningkat, dan pembangunan jalan bisa berjalan berkat pajak kendaraan dari masyarakat,” ujarnya.

Selain mempermudah proses, kebijakan ini juga diharapkan dapat memangkas antrean dan meningkatkan kualitas pelayanan di kantor Samsat. Pemerintah ingin menghadirkan layanan yang lebih cepat, mudah, dan transparan.

Di sisi lain, kebijakan tersebut muncul setelah adanya sorotan publik terkait dugaan pungutan liar dalam pelayanan pajak kendaraan. Kasus ini mencuat melalui video yang beredar di media sosial.

Video itu memperlihatkan dugaan pungli saat pembayaran pajak mobil di Kabupaten Bandung Barat. Seorang warga mengaku diminta biaya tambahan sebesar Rp700 ribu dengan alasan pengurusan KTP pemilik lama.

Menanggapi hal itu, Dedi menegaskan pihaknya akan segera melakukan penelusuran. Ia memastikan laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menegaskan komitmennya untuk membersihkan praktik pungli. Upaya perbaikan sistem pelayanan terus dilakukan agar masyarakat mendapatkan layanan yang adil dan transparan.***