Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90
Daerah

Akhirnya Pegawai Kejaksaan Abal-abal Sudah Ditangan Polres Probolinggo

×

Akhirnya Pegawai Kejaksaan Abal-abal Sudah Ditangan Polres Probolinggo

Sebarkan artikel ini
Polres Probolinggo meringkus AM (34) atas tuduhan penipuan dengan menyamar sebagai pegawai Kejaksaan. (Foto: Istimewa)

BOLINGGO.CO – Polres Probolinggo meringkus AM (34) atas tuduhan penipuan dengan menyamar sebagai pegawai Kejaksaan dan menawarkan pekerjaan palsu kepada korban DAU (27) warga Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana menyebutkan bahwa AM melakukan penipuan dengan menggunakan identitas palsu yang mengklaim keterkaitannya dengan tiga lembaga penegak hukum.

“Tiga institusi yang dicatut diantaranya Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Mahkamah Agung,” ujar Wisnu saat Konpers di Lobby Mapolres Probolinggo, Rabu (26/6/2024).

AKBP Wisnu menjelaskan bahwa AM memulai aksi penipuannya dengan mengaku bekerja di Kejaksaan saat berkenalan dengan orang tua korban DAU.

Setelah itu, pelaku menawarkan korban untuk bekerja sebagai pegawai di Kejaksaan Negeri Kraksaan dengan meminta uang sebesar Rp 12 juta untuk membeli seragam, kartu identitas, lencana, dan peralatan lainnya.

Baca Juga:  Jelang Pilkada 2024, Polres Probolinggo Kota Gelar Simulasi Pengamanan

“Untuk meyakinkan korbannya, AM membeli baju seragam kejaksaan, pin, sabuk dan membuat id card melalui online. Karena penampilannya itu, korban kemudian percaya dan mentransfer uang ke rekening pelaku sejumlah Rp Rp 7,3 juta,” terang Kapolres.

Namun setelah tiga bulan, korban mulai curiga karena meskipun telah bekerja, ia tidak pernah datang ke kantor. Akhirnya, korban mengunjungi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo untuk mengetahui kebenaran statusnya.

“Setelah dicek, ternyata korban bukan termasuk pegawai kejaksaan. Karena merasa ditipu korban melaporkan kepada kami, sehingga kami bergerak mengamankan pelaku beserta barang bukti di Leces Probolinggo,” ucapnya. (*)