JAKARTA,- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menyatakan Ahmad Dhani melanggar kode etik sebagai anggota DPR. Politikus dari Fraksi Gerindra itu dijatuhi sanksi teguran lisan dan diminta menyampaikan permintaan maaf dalam waktu tujuh hari.
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan bahwa sanksi dijatuhkan setelah Ahmad Dhani terbukti melakukan dua pelanggaran etik dalam rapat-rapat resmi DPR.
Dua Pelanggaran Utama
Pertama, Ahmad Dhani mengeluarkan pernyataan kontroversial dalam rapat Komisi X bersama Kemenpora dan PSSI. Ia mengusulkan agar pemain asing yang berusia di atas 40 tahun dinaturalisasi melalui pernikahan dengan perempuan Indonesia demi menghasilkan anak berbakat untuk sepak bola nasional. Usulan itu menuai kritik luas karena dianggap seksis dan melecehkan perempuan.
Kedua, Ahmad Dhani memplesetkan marga “Pono” menjadi “Porno” dalam forum resmi DPR, yang dinilai menghina nama keluarga asal Nusa Tenggara Timur. Rayen Pono, yang menyandang marga tersebut, melaporkan pernyataan itu ke MKD sebagai bentuk penghinaan.
Ahmad Dhani Minta Maaf
Menanggapi putusan MKD, Ahmad Dhani mengaku menerima keputusan tersebut dan menyatakan siap meminta maaf. Ia juga menyadari bahwa sebagai anggota DPR, ia harus mampu menyesuaikan nilai-nilai pribadinya dengan etika yang berlaku di lembaga legislatif.
Putusan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh anggota dewan untuk menjaga etika, khususnya dalam forum-forum resmi yang menjadi sorotan publik.