banner 728x90
banner 728x90
Nasional

Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026

×

Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
Pemerintah resmi menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri./ Kemenaker

JAKARTA,- Pemerintah resmi menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.

Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mewakili Menaker Yassierli, bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

Scrol Kebawah Untuk Baca
banner 728x90
ADVERTORIMENT

Afriansyah menegaskan bahwa penyusunan jadwal libur dan cuti bersama telah melalui koordinasi intensif tim teknis lintas kementerian.

“Semoga pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama di tahun 2026 berjalan lancar serta membawa kebaikan bagi kita semua,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (28/9/2025).

17 Hari Libur Nasional & 8 Hari Cuti Bersama

Berdasarkan keputusan tersebut, pada tahun 2026 terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, sehingga total masyarakat mendapatkan 25 hari libur resmi. Penetapan ini sebelumnya dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menko PMK Pratikno.

Rincian hari libur nasional 2026 mencakup hari besar keagamaan, peringatan bersejarah nasional, hingga momentum kebangsaan, sementara cuti bersama disesuaikan guna mendukung efisiensi, produktivitas, serta kelancaran aktivitas masyarakat, ASN, hingga dunia usaha.

Baca Juga:  Menkomdigi Minta Bank BUMN Perketat Pengawasan dan Blokir Rekening Terkait Judi Online

Daftar Hari Libur Nasional 2026

  • 1 Januari: Tahun Baru 2026
  • 16 Januari: Isra Mikraj
  • 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • 19 Maret: Hari Suci Nyepi
  • 21–22 Maret: Idul Fitri 1447 H
  • 3 April: Wafat Yesus Kristus
  • 5 April: Paskah
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • 27 Mei: Idul Adha 1447 H
  • 31 Mei: Hari Raya Waisak
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 16 Juni: 1 Muharram 1448 H
  • 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI
  • 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Hari Natal

Daftar Cuti Bersama 2026

  • 16 Februari: Tahun Baru Imlek
  • 18 Maret: Hari Suci Nyepi
  • 20, 23–24 Maret: Idul Fitri 1447 H
  • 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • 28 Mei: Idul Adha 1447 H
  • 24 Desember: Hari Natal

Dorong Ekonomi dan Pariwisata

SKB Tiga Menteri ini menjadi acuan resmi bagi ASN, sektor swasta, lembaga pendidikan, hingga dunia usaha dalam menyusun perencanaan kerja.

Selain memberi ruang bagi masyarakat untuk merayakan hari besar keagamaan, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor pariwisata, transportasi, dan perdagangan.***