banner 728x90
banner 728x90
Nasional

KPK Tahan Direktur PT WA Tersangka Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

×

KPK Tahan Direktur PT WA Tersangka Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

Sebarkan artikel ini
KPK kembali melakukan penindakan tegas terhadap praktik suap di lingkungan peradilan./ KPK

JAKARTA,- KPK kembali melakukan penindakan tegas terhadap praktik suap di lingkungan peradilan. Kali ini, lembaga antirasuah menahan MED, Direktur PT WA, sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

MED resmi ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung 25 September hingga 14 Oktober 2025, di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. Penahanan dilakukan setelah ia tiga kali mangkir dari panggilan KPK sebagai tersangka. Dua di antaranya bahkan tanpa alasan jelas.

Scrol Kebawah Untuk Baca
banner 728x90
ADVERTORIMENT

“KPK akhirnya melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka MED pada Rabu, 24 September 2025, di wilayah Tangerang Selatan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (28/9/2025).

Awal Perkara

Kasus ini bermula pada tahun 2021 saat MED bertemu dengan HH, Sekretaris MA periode 2020–2023 yang kini telah divonis 6 tahun penjara dalam kasus serupa. Dalam pertemuan tersebut, MED meminta bantuan HH untuk mengurus perkara hukum yang menjerat rekannya.

Baca Juga:  Presiden Terima Kunjungan Ustaz Adi Hidayat dan Perwakilan Universitas Al Azhar

Beberapa kali pertemuan berlanjut hingga terjadi kesepakatan. HH meminta sejumlah “biaya pengurusan perkara” dengan nominal bervariasi. MED kemudian memberikan uang muka sebagai tanda kesepakatan, dengan janji pelunasan setelah perkara dimenangkan.

Namun hasil persidangan justru tidak sesuai harapan, sehingga MED menuntut pengembalian uang muka tersebut.

Jerat Hukum

Atas perbuatannya, MED dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Juru Bicara KPK menegaskan, penindakan ini menjadi bagian dari komitmen lembaga antirasuah untuk menutup ruang praktik kotor di lingkungan peradilan.

“KPK berkomitmen membersihkan institusi peradilan dari praktik suap dan percaloan perkara yang mencederai keadilan,” tegas Budi Prasetyo.***