banner 728x90
banner 728x90
Nasional

Presiden Prabowo Tegaskan Reformasi Sistem Pangan, Tindak Tegas Praktik Curang di Sektor Beras

×

Presiden Prabowo Tegaskan Reformasi Sistem Pangan, Tindak Tegas Praktik Curang di Sektor Beras

Sebarkan artikel ini
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi sedang menunjukan kualitas beras yang beredar di pasar./ Humas Bapanas

KLATEN,- Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam membenahi tata kelola pangan nasional secara menyeluruh, khususnya dalam perbaikan sistem distribusi dan perdagangan beras.

Hal ini disampaikan saat meresmikan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) di Desa Bentangan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025).

Dalam pidatonya, Presiden menekankan pentingnya keberanian negara dalam menegakkan keadilan ekonomi sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

“Kekuatan utama negara ada pada keberanian menegakkan Pasal 33 UUD 1945,” tegas Presiden.

Salah satu fokus utama pemerintah adalah memberantas praktik curang dalam distribusi dan penjualan beras yang merugikan masyarakat. Presiden meminta tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut.

Menindaklanjuti arahan Presiden, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak konsumen dan petani.

“Kita punya Presiden yang sangat tegas. Bila masyarakat dirugikan dengan beras tak sesuai spesifikasi, maka penindakan harus segera dilakukan,” ujar Arief dalam siaran pers, Kamis (24/7/2025).

Ia mengungkapkan bahwa sejumlah temuan dari investigasi Kementerian Pertanian menjadi dasar tindakan awal. Praktik curang yang disorot meliputi pengurangan berat kemasan, pencampuran jenis beras yang tidak sesuai label, hingga penyalahgunaan beras subsidi dari program SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan).

Baca Juga:  Pemerintah Pusat Beri Insentif Fiskal, Bagi Daerah yang Sukses Kendalikan Inflasi

“Beras premium tapi isinya beras medium, pengurangan berat, serta penjualan beras SPHP dengan harga komersial adalah bentuk penipuan yang harus ditindak,” tegas Arief.

Arief menjelaskan bahwa standar mutu beras sudah diatur dalam Perbadan Nomor 2 Tahun 2023, yang menetapkan syarat seperti kadar butir patah, menir, dan rusak untuk beras premium.

Selain itu, label kemasan juga wajib mencantumkan informasi lengkap dan jujur, termasuk jenis, klasifikasi, berat bersih, dan harga eceran tertinggi (HET) bila diperlukan.

Untuk beras SPHP, distribusi sudah diatur dalam petunjuk teknis oleh Perum Bulog. Setiap outlet yang menyalurkan beras subsidi wajib diverifikasi terlebih dahulu.

Pemerintah juga melibatkan berbagai pihak dalam pengawasan, mulai dari dinas pangan daerah, Satgas Pangan Polri, hingga Ditjen PKTN Kemendag.

“Kalibrasi timbangan juga akan dilakukan secara berkala agar tidak ada manipulasi berat kemasan,” tutup Arief.

Langkah ini diharapkan mampu mendorong keadilan dalam sistem pangan nasional dan memastikan masyarakat mendapatkan beras yang berkualitas sesuai haknya.