banner 728x90
Daerah

Cegah Jalan Cepat Rusak, Kendaraan Besar Dibatasi di Dua Ruas Jalan Probolinggo

×

Cegah Jalan Cepat Rusak, Kendaraan Besar Dibatasi di Dua Ruas Jalan Probolinggo

Sebarkan artikel ini
Dishub Kabupaten Probolinggo memasang portal di dua ruas jalan./ Foto: Dishub

PROBOLINGGO,- Untuk membatasi kendaraan besar yang melintas di jalan kabupaten, Dishub Kabupaten Probolinggo memasang portal di dua ruas jalan pada Kamis (15/10/2026).

Kedua lokasi tersebut berada di ruas Jabungsisir-Besuk, Desa Jabungsisir, Kecamatan Paiton, serta ruas Klaseman-Maron, Desa Klaseman, Kecamatan Gending.

Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo, Edy Suryanto, mengatakan portal dipasang untuk membatasi kendaraan yang tidak sesuai kelas jalan guna mencegah kecelakaan dan kerusakan jalan.

“Kami berharap pembatasan ini dapat meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus menjaga kondisi jalan agar tidak cepat rusak,” ujar Edy.

Ia menjelaskan, kendaraan berdimensi besar yang tidak memenuhi persyaratan diharapkan tidak lagi melintasi kedua ruas tersebut. Pembatasan ini sekaligus menjadi upaya untuk meningkatkan ketertiban pengguna jalan.

“Kami berharap setelah pemasangan portal jalan ini tidak ada lagi kendaraan yang melanggar ketentuan kelas jalan. Dengan begitu, risiko kecelakaan dapat ditekan dan kondisi jalan kabupaten bisa lebih terjaga,” tegasnya.

Edy menambahkan, kebijakan pembatasan kendaraan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bupati Probolinggo Nomor 954/118/426.32/2024 tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan Menurut Statusnya sebagai Jalan Kabupaten.

Melalui pemasangan portal ini, Dishub berharap kendaraan yang melintas sesuai dengan ketentuan kelas jalan sehingga keselamatan pengguna jalan terjaga dan kerusakan infrastruktur dapat diminimalkan.***