banner 728x90
Daerah

NMAX Dicuri Saat Beli Sandal, Polisi Amankan Satu Pelaku di Probolinggo

×

NMAX Dicuri Saat Beli Sandal, Polisi Amankan Satu Pelaku di Probolinggo

Sebarkan artikel ini
Polisi berhasil mengamankan pelaku pencurian motor NMAX./ Foto: Polres Probolinggo Kota

PROBOLINGGO,- Nasib kurang beruntung dialami seorang warga setelah sepeda motor Yamaha NMAX miliknya dicuri saat dirinya sedang membeli sandal di sebuah toko kelontong.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sunan Ampel, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 19.35 WIB.

Saat itu, korban datang ke toko bersama kedua anaknya dengan mengendarai Yamaha NMAX warna hitam tahun 2019. Motor kemudian diparkir di depan toko.

Korban bersama kedua anaknya masuk ke dalam toko untuk membeli sandal. Namun, beberapa menit kemudian, korban keluar dan mendapati motornya sudah tidak berada di tempat.

Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, korban kemudian mengecek rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi.

“Korban saat itu membeli sandal bersama kedua anaknya. Motor diparkir di depan toko. Saat korban masuk ke dalam toko beberapa menit, motor tersebut sudah tidak ada,” kata Zainullah di Mapolres Probolinggo Kota, Rabu (7/10/2026).

Dari rekaman CCTV, terlihat dua pria datang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah. Keduanya datang dari arah timur.

Salah satu pelaku kemudian turun dari motor dan mengambil Yamaha NMAX milik korban. Saat itu, kunci motor masih berada di dashboard.

Pelaku selanjutnya membawa kabur motor tersebut ke arah barat. Kedua pelaku kemudian meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor yang mereka gunakan.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.

Tersangka bernama Muhammad Nurhapi (31), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Ia diamankan polisi pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Nurhapi ditangkap di rumah Agus Wijaya di Dusun Manis II, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan Yamaha NMAX warna hitam tahun 2019 tanpa pelat nomor. Nomor mesin dan nomor rangka kendaraan tersebut sesuai dengan motor yang dilaporkan hilang oleh korban.

Selain sepeda motor, polisi turut menyita satu helm warna merah hitam. Sejumlah dokumen kendaraan dan surat keterangan leasing juga diamankan sebagai barang bukti.

Zainullah menambahkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan Nurhapi diduga tidak hanya terlibat dalam pencurian tersebut.

“Diperoleh informasi bahwa pelaku ini juga terlibat dalam aksi curanmor yang terjadi di lima TKP lain,” ujarnya.

Polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami keterlibatan tersangka dalam kasus lainnya.

Sementara itu, seorang pelaku lain berinisial Sulaiman alias Akun masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, Muhammad Nurhapi dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami masih melakukan pencarian terhadap satu pelaku lainnya. Kami mengimbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri,” pungkas Zainullah.***