PROBOLINGGO,- Satres PPA dan PPO Polres Probolinggo Kota mengungkap dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di lingkungan keluarga. Seorang pria berinisial N (41), ayah kandung korban, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara tersebut dilaporkan keluarga korban pada 24 September 2026. Korban yang kini berusia 17 tahun diduga mengalami kekerasan seksual sejak masih duduk di kelas lima Sekolah Dasar (SD).
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, dugaan perbuatan tersebut berlangsung sejak 2020 hingga Agustus 2026. Lokasinya berada di rumah yang ditempati korban dan tersangka di wilayah Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Kasi Humas mengatakan, korban diduga mengalami pencabulan dan persetubuhan secara paksa. Korban juga disebut mengalami kekerasan fisik ketika berusaha menolak.
“Dugaan kekerasan tersebut berlangsung berulang selama beberapa tahun. Saat korban masih SD, tersangka diduga melakukan pencabulan dan kemudian meningkat ketika korban memasuki jenjang sekolah menengah,” jelasnya, Selasa (6/10/2026).
Dugaan kekerasan kembali terjadi pada Agustus 2026. Korban kemudian melarikan diri dan memilih menginap di rumah tetangga sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Probolinggo. Korban juga ditempatkan di rumah aman atau safe house untuk mendapatkan perlindungan.
Sementara itu, pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, warga mendatangi rumah tersangka. Polisi yang berada di lokasi berhasil mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri dan mengamankan N ke Mapolres Probolinggo Kota.
Penyidik selanjutnya memeriksa pelapor dan sejumlah saksi. Keterangan korban serta alat bukti, termasuk hasil visum et repertum, turut menjadi bagian dalam proses penyidikan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidikan, dan gelar perkara, N ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak kandung,” ungkapnya.
Dari pemeriksaan sementara, polisi menyebut tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut setelah dipengaruhi minuman keras dan menonton film pornografi.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9), dan atau Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam hukuman pidana sesuai pasal yang dikenakan. Dalam laporan kepolisian, ancaman pidananya disebut dapat mencapai 20 tahun penjara serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.***















