banner 728x90
Daerah

Kabar P3K Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini yang Disampaikan DPRD Probolinggo

×

Kabar P3K Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini yang Disampaikan DPRD Probolinggo

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis dan jajaran Komisi I, II dan III melakukan koordinasi dengan anggota DPR RI Komisi II Fraksi PKB dari Dapil Jawa Timur V./ Foto: Dok

PROBOLINGGO,- Rencana perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu mulai 2027 menjadi perhatian DPRD Kabupaten Probolinggo.

Informasi tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, setelah jajaran Komisi I, II dan III melakukan koordinasi dengan anggota DPR RI Komisi II Fraksi PKB dari Dapil Jawa Timur V, Muhammad KHozin.

Muchlis mengatakan, dalam pertemuan tersebut Muhammad KHozin menyampaikan hasil koordinasi dengan kementerian terkait mengenai kebijakan bagi P3K paruh waktu.

“Beliau menegaskan sesuai hasil koordinasi dengan kementerian terkait, P3K paruh waktu dipastikan menjadi penuh waktu mulai Januari 2027,” kata Muchlis kepada Media, Jumat (25/9/2026).

Selain perubahan status, PPPK penuh waktu juga disebut akan memiliki kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 2027.

Menurut Muchlis, informasi tersebut menjadi kabar positif bagi para tenaga PPPK karena menyangkut kepastian status serta masa depan karier mereka.

Di sisi lain, DPRD juga menyoroti persoalan anggaran. Selama ini, pembiayaan PPPK menjadi salah satu beban fiskal yang harus ditanggung pemerintah daerah.

Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, mulai 2027 pembiayaan PPPK disebut akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Selama ini anggaran PPPK cukup memberatkan fiskal daerah. Mulai 2027, berdasarkan yang disampaikan, akan menjadi tanggungan APBN atau pemerintah pusat,” ujarnya.

Dalam koordinasi tersebut, DPRD Kabupaten Probolinggo juga membahas persoalan agraria dan pertanahan yang selama ini masih menjadi perhatian di tengah masyarakat.

Muhammad KHozin disebut menyampaikan adanya gagasan dalam RUU Agraria atau pertanahan terkait pembentukan badan atau lembaga setingkat kementerian yang secara khusus menangani persoalan tanah.

Kehadiran lembaga tersebut diharapkan dapat memperkuat penanganan berbagai persoalan dan konflik pertanahan, termasuk yang terjadi antara masyarakat dengan korporasi maupun badan usaha milik daerah.

Muchlis mengatakan DPRD Kabupaten Probolinggo menyambut positif rencana tersebut. Menurutnya, persoalan agraria membutuhkan kepastian regulasi dan kelembagaan yang kuat agar penanganannya lebih jelas.

“DPRD Kabupaten Probolinggo menyambut positif. Ini akan kami sosialisasikan kepada masyarakat Kabupaten Probolinggo,” tegas Muchlis.

Meski demikian, sejumlah kebijakan tersebut masih menunggu kepastian regulasi serta mekanisme resmi dari pemerintah pusat.

DPRD Kabupaten Probolinggo berharap kebijakan terkait PPPK dan pembenahan tata kelola agraria nantinya dapat memberikan kepastian, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.***