banner 728x90
Berita

Kapal Nurmaulina Ditangkap KKP, Bawa 20 Kg Ikan Hasil Diduga Bom Ikan

×

Kapal Nurmaulina Ditangkap KKP, Bawa 20 Kg Ikan Hasil Diduga Bom Ikan

Sebarkan artikel ini
KKP mengamankan satu kapal yang diduga terlibat dalam praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak./ Foto: Istimewa

JAKARTA,- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan satu kapal bersama lima orang awak yang diduga terlibat dalam praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di Perairan Kepulauan Spermonde, Sulawesi Selatan.

Penindakan dilakukan oleh Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) setelah mendeteksi adanya ledakan di kawasan perairan tersebut pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 09.00 WITA.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan KM Nurmaulina. Dari kapal tersebut, ditemukan sekitar 20 kilogram ikan yang diduga diperoleh melalui penangkapan menggunakan bahan peledak.

Selain ikan, petugas juga mengamankan satu unit kompresor serta lima orang awak kapal untuk menjalani pemeriksaan.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, mengatakan praktik bom ikan dilakukan dengan pola yang melibatkan sejumlah kapal.

“Praktik penangkapan ikan menggunakan bom dilakukan dengan modus yang melibatkan beberapa kapal secara cepat dan terorganisasi,” ujar Ipunk dalam siaran resmi di Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Menurutnya, dalam modus tersebut terdapat kelompok yang bertugas melemparkan bahan peledak. Setelah ledakan terjadi, kelompok itu langsung meninggalkan lokasi.

Sementara kelompok lainnya bertugas mengambil ikan yang muncul ke permukaan. Pengambilan juga dilakukan dengan cara menyelam.

Ipunk menegaskan penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan merupakan pelanggaran hukum. Aktivitas tersebut juga berpotensi merusak ekosistem laut.

“Penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan tidak hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan serius terhadap ekosistem laut, khususnya terumbu karang dan habitat ikan,” katanya.

KKP, lanjut Ipunk, akan terus memperkuat pengawasan terhadap praktik destructive fishing. Respons cepat terhadap laporan maupun informasi masyarakat juga menjadi bagian dari upaya tersebut.

Saat ini, KM Nurmaulina bersama lima awak kapal, ikan hasil penangkapan, dan kompresor telah dibawa ke Satwas SDKP Makassar.

Seluruh barang bukti dan awak kapal tersebut akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“KKP tidak akan memberikan ruang bagi praktik penangkapan ikan yang merusak ekosistem laut. Pengawasan akan terus dilakukan dan setiap informasi dari masyarakat akan menjadi bagian penting dalam memperkuat respons di lapangan,” tegas Ipunk.

KKP juga mengajak masyarakat, terutama para nelayan, ikut menjaga kelestarian sumber daya laut.

Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bentuk praktik penangkapan yang merusak lainnya.***