PROBOLINGGO,-Pemerintah Kabupaten Probolinggo mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026.
Raperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (26/8/2026). Rapat berlangsung di ruang paripurna lantai III kantor DPRD Kabupaten Probolinggo.
Nota Penjelasan Bupati Probolinggo disampaikan langsung Wakil Bupati Fahmi AHZ. Ia menjelaskan, penyusunan Raperda P-APBD 2026 merupakan tindak lanjut kesepakatan bersama antara Pemkab dan DPRD.
Kesepakatan mengenai Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 tersebut telah ditandatangani pada 20 Agustus 2026.
“Penyusunan Raperda Perubahan APBD ini merupakan tahapan lanjutan setelah ditandatanganinya nota kesepakatan bersama mengenai KUPA-PPAS Tahun 2026,” kata Fahmi.
Dalam rancangan P-APBD 2026, pendapatan daerah Kabupaten Probolinggo diproyeksikan sebesar Rp2,347 triliun. Jumlah tersebut meningkat sekitar Rp13,299 miliar dibandingkan rencana sebelumnya yang mencapai Rp2,334 triliun.
Kenaikan pendapatan daerah tersebut salah satunya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD direncanakan sebesar Rp456,462 miliar. Nilai tersebut meningkat sekitar Rp10,424 miliar dibandingkan sebelumnya yang sebesar Rp446,038 miliar.
Selain PAD, pendapatan transfer juga mengalami peningkatan. Pendapatan transfer dalam rancangan P-APBD 2026 mencapai Rp1,890 triliun. Angka itu bertambah sekitar Rp2,874 miliar dari alokasi sebelumnya sebesar Rp1,888 triliun.

Fahmi menjelaskan, peningkatan pendapatan transfer memberikan tambahan ruang fiskal bagi pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja.
“Pendapatan transfer secara umum mengalami kenaikan sehingga memberikan ruang fiskal untuk mengakomodasi belanja mandatory, belanja wajib, dan belanja prioritas dalam Perubahan APBD 2026,” ujarnya.
Di sisi belanja, Pemerintah Kabupaten Probolinggo mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,538 triliun. Anggaran tersebut meningkat sekitar Rp132,313 miliar dibandingkan alokasi sebelumnya yang mencapai Rp2,406 triliun.
Belanja daerah itu terdiri atas belanja operasi sebesar Rp1,882 triliun, belanja modal Rp175,128 miliar, belanja tidak terduga Rp15,025 miliar, dan belanja transfer Rp465,856 miliar.
Dengan pendapatan sebesar Rp2,347 triliun dan belanja Rp2,538 triliun, rancangan P-APBD 2026 mengalami defisit sebesar Rp191,014 miliar. Defisit tersebut akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah dengan nilai yang sama, yakni Rp191,014 miliar.
Penerimaan pembiayaan tersebut meningkat sekitar Rp119,014 miliar dibandingkan alokasi sebelumnya sebesar Rp72 miliar.
Fahmi berharap pembahasan Raperda P-APBD 2026 bersama DPRD dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh kepala perangkat daerah yang telah bersinergi dalam rangkaian penyusunan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ungkapnya.
Setelah penyampaian nota penjelasan, Raperda P-APBD 2026 akan memasuki tahapan pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Probolinggo.
Hasil pembahasan tersebut nantinya menjadi dasar untuk menetapkan Raperda menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2026.***















