banner 728x90
Religi

Klarifikasi Pemerintah Soal WN Palestina Tuai Apresiasi MUI, Tegaskan Bukan Aktivis

×

Klarifikasi Pemerintah Soal WN Palestina Tuai Apresiasi MUI, Tegaskan Bukan Aktivis

Sebarkan artikel ini
MUI menyambut positif penjelasan pemerintah terkait deportasi Abdul Karim Miqdad./ Foto: MUI

JAKARTA,- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut positif penjelasan pemerintah terkait deportasi Abdul Karim Miqdad. Klarifikasi itu dinilai mampu meredam polemik yang sempat berkembang.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim, menyebut penjelasan pemerintah sangat penting. Terutama untuk menghilangkan kekhawatiran akibat minimnya informasi sebelumnya.

Ia menilai keterangan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memberi kepastian hukum. Selain itu juga menenangkan warga Palestina yang berada di Indonesia.

“Penjelasan Prof Yusril sudah sangat jelas. Ini kasus personal, jadi tidak perlu ada kekhawatiran,” ujar Sudarnoto di Kantor MUI, Jakarta, dikutip Jumat (24/7/2026).

Sebelum ada klarifikasi, kata dia, sempat muncul kecemasan di kalangan warga Palestina. Mereka khawatir peristiwa serupa bisa terjadi pada siapa saja.

Namun setelah ada penegasan pemerintah, MUI memastikan situasi tetap kondusif. Penjelasan tersebut juga dinilai sejalan dengan aspirasi ormas Islam.

Sementara itu, Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Abdul Karim bukan tokoh agama. Ia juga bukan aktivis kemanusiaan seperti yang ramai diberitakan.

Menurut Yusril, yang bersangkutan merupakan warga biasa yang terlibat persoalan hukum. Karena itu, penanganannya murni berbasis hukum.

“Ini hanya kasus individu. Bukan ulama, bukan aktivis,” tegas Yusril kepada media.

Ia menjelaskan deportasi dilakukan melalui mekanisme Interpol. Proses itu dijalankan oleh NCB Interpol Indonesia atas permintaan NCB Siprus.

Seluruh langkah, lanjutnya, telah melalui kajian hukum. Pemerintah memastikan tidak ada aturan internasional yang dilanggar.

Yusril juga membantah isu bahwa Abdul Karim akan diserahkan ke Israel. Pemerintah telah meminta jaminan resmi dari otoritas Siprus.

Menurutnya, statuta Interpol melarang penyerahan ke negara ketiga. Karena itu, proses hukum hanya berlangsung di negara peminta.

“Kami sudah meminta jaminan tegas dari Dubes Siprus. Tidak ada penyerahan ke negara lain,” katanya.

Ia menegaskan, kasus ini tidak memengaruhi sikap Indonesia terhadap Palestina. Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina tetap konsisten.

Di sisi lain, Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar mengapresiasi kehadiran Yusril. Ia menilai dialog langsung sangat penting.

Menurutnya, forum tersebut menjadi ruang tabayun bagi ulama dan pemerintah. Hal itu agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kami berterima kasih atas penjelasan yang diberikan. Ini penting untuk pemahaman bersama,” ujar Anwar.

Ia menambahkan, pemahaman komprehensif diperlukan dalam menyikapi isu sensitif. Terutama yang berkaitan dengan Palestina.

Sebelumnya, MUI berencana menyurati Presiden dan Kapolri. Langkah itu sebagai bentuk kehati-hatian dalam penanganan kasus.

Kasus ini mencuat setelah Polri menangkap Abdul Karim di Jakarta. Ia merupakan subjek Red Notice Interpol dari Siprus.

Penangkapan dilakukan pada 16 Juli 2026. Sehari kemudian, yang bersangkutan langsung dideportasi ke Siprus.***