banner 728x90
Olahraga

Pelari Kalcer Dibuat Kaget Isu Pajak Lari, DJP Tegaskan PPN Hanya untuk Fitur Premium

×

Pelari Kalcer Dibuat Kaget Isu Pajak Lari, DJP Tegaskan PPN Hanya untuk Fitur Premium

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pelari./ Foto: bolinggo.co

JAKARTA,- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa aktivitas lari tidak dikenakan pajak. Penegasan ini disampaikan untuk merespons kesalahpahaman yang beredar di masyarakat.

Isu tersebut mencuat usai penunjukan Strava sebagai pemungut PPN PMSE. Sebagian publik menilai kebijakan itu berarti olahraga ikut dipajaki.

DJP pun meluruskan melalui Instagram @ditjenpajakri. Pajak hanya berlaku pada layanan berbayar, bukan aktivitasnya.

“Lari tidak kena pajak. PPN dikenakan saat berlangganan fitur premium,” tulis DJP, Jumat (3/7/2025).

Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan pajak ekonomi digital. Penerapannya dilakukan bertahap demi keadilan sistem perpajakan.

Selain Strava, enam entitas digital lain juga ditunjuk sebagai pemungut PPN. Di antaranya Envato, Nielsen Norman Group, hingga Kling AI.

DJP berharap pungutan dari layanan digital ini dapat meningkatkan penerimaan negara. Khususnya dari pengguna platform premium di Indonesia.

Strava sendiri merupakan aplikasi pelacak kebugaran berbasis GPS. Aplikasi ini populer untuk merekam aktivitas olahraga seperti lari dan bersepeda.