JAKARTA,- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, pada Rabu (4/6/2026).
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan ketiganya dalam perkara korupsi terkait program dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut para tersangka diduga mengintervensi proses verifikasi SPPG.
“Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung melakukan intervensi terhadap verifikasi SPPG,” ujarnya.
Tak hanya itu, ketiganya juga diduga memiliki afiliasi dengan sejumlah yayasan SPPG. Dari hubungan tersebut, sejumlah yayasan disebut menerima aliran dana dalam jumlah besar setiap hari.
“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” tambahnya.
Penyidik juga mengungkap adanya dugaan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK). Akibatnya, muncul indikasi penggelembungan harga dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Sementara itu, tim Pidsus Kejagung turut melakukan penggeledahan di kantor BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Pengamanan di lokasi terlihat diperketat selama proses berlangsung.***














