JAKARTA,- Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan pembelian hewan kurban Presiden Prabowo Subianto menggunakan dana APBN tidak menyalahi ketentuan syariat Islam. Pernyataan itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh.
Niam menilai penggunaan anggaran negara untuk pengadaan sapi kurban memiliki tujuan sosial yang jelas, yakni untuk masyarakat. Menurutnya, hewan kurban tersebut tidak dipakai untuk kepentingan pribadi Presiden, melainkan didistribusikan ke berbagai daerah.
“Ini sama seperti bantuan presiden yang diwujudkan dalam bentuk sembako lalu dibagikan kepada masyarakat. Hewan kurban ini langsung disalurkan dan bukan untuk konsumsi pribadi Presiden,” ujarnya, dikutip Kamis (28/5/2026).
Ia menjelaskan, dalam sistem pemerintahan modern, APBN dapat dipahami sebagai bentuk Baitul Mal atau kas negara. Karena itu, penggunaan dana negara untuk kepentingan kemaslahatan publik, termasuk kurban, dinilai tidak bermasalah secara syariat.
“Dalam konteks negara saat ini, APBN berfungsi sebagai Baitul Mal modern. Kurban tersebut ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas, sehingga secara syar’i tidak ada persoalan,” kata Niam.
Niam juga mengutip Hadis Riwayat Imam Bukhari yang menyebut seorang pemimpin disunnahkan membeli hewan kurban melalui kas negara atau Baitul Mal demi kepentingan rakyat.
Pada Iduladha 1447 Hijriah, Presiden Prabowo menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban ke berbagai wilayah Indonesia. Seluruh hewan kurban itu berasal dari peternak lokal dengan bobot mencapai 800 kilogram hingga 1,3 ton.
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan anggaran pembelian sapi kurban tersebut berasal dari APBN melalui bantuan presiden untuk kemasyarakatan dengan nilai sekitar Rp100 miliar.***














