banner 728x90
News

BGN Buka Aduan Publik, Praktik Jual Beli Titik Lokasi Dapur MBG Diusut

×

BGN Buka Aduan Publik, Praktik Jual Beli Titik Lokasi Dapur MBG Diusut

Sebarkan artikel ini
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya./ Foto: Istimewa

JAKARTA,- Badan Gizi Nasional (BGN) membuka akses pengaduan publik secara nasional untuk mencegah praktik penipuan yang mencatut program pemerintah.

Langkah ini diambil menyusul maraknya informasi menyesatkan terkait pengelolaan wilayah operasional program gizi di sejumlah daerah.

Masyarakat kini diminta aktif melaporkan dugaan pungutan liar maupun praktik percaloan yang mengatasnamakan instansi resmi. Pemerintah menilai keterlibatan warga penting untuk mencegah semakin banyak korban.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya mengatakan, laporan masyarakat menjadi kunci utama dalam mengungkap dugaan penipuan yang terjadi di lapangan.

“Laporan masyarakat sangat penting agar dugaan praktik penipuan ini dapat segera ditindaklanjuti dan tidak menimbulkan korban lebih banyak,” ujarnya, dikutip Minggu (17/5/2026).

BGN mengungkapkan, saat ini terdapat sedikitnya tiga kasus dugaan tindak pidana terkait penjualan hak kelola titik lokasi dan jasa pengurusan SPPG. Seluruh kasus tersebut kini dalam penanganan aparat penegak hukum di sejumlah wilayah.

Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan setelah menerima janji pengurusan program yang ternyata tidak sesuai aturan resmi pemerintah.

Aparat kepolisian disebut telah memanggil sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk proses penyidikan.

BGN memastikan setiap laporan yang masuk akan langsung dikoordinasikan dengan pihak kepolisian maupun kejaksaan di daerah. Langkah itu dilakukan agar proses penindakan terhadap pelaku dapat berjalan lebih cepat dan terarah.

Sebagai sarana pengaduan, pemerintah juga meluncurkan hotline SAGI 127. Layanan tersebut disiapkan untuk menerima berbagai laporan masyarakat, mulai dari dugaan pungutan liar hingga pemerasan berkedok biaya administrasi.

Masyarakat juga diminta melampirkan bukti pendukung saat membuat laporan. Bukti tersebut dapat berupa rekaman suara, tangkapan layar percakapan, dokumen, maupun bukti transfer yang berkaitan dengan dugaan penipuan.***