PROBOLINGGO,- Kasus dugaan pelecehan seksual massal yang menyeret oknum pengasuh Pondok Pesantren Ndhulo Kusumo berinisial A di Kabupaten Pati, memicu gelombang kemarahan publik.
Menanggapi tragedi kemanusiaan tersebut, Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PMII AMIK Taruna mengeluarkan pernyataan sikap tegas dan mengecam tindakan keji tersebut.
Berdasarkan laporan yang beredar, dugaan kekerasan seksual ini menyasar puluhan santriwati hingga mengakibatkan korban hamil. Lebih miris lagi, muncul dugaan adanya upaya sistematis untuk menutupi kejahatan pelaku dengan memaksa korban menikah dengan santri senior.
Penyalahgunaan Relasi Kuasa yang Keji
Ketua KOPRI PMII AMIK Taruna Mauliadia Putri menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai agama dan dunia pendidikan.
”Pesantren seharusnya menjadi oase ilmu dan moralitas, bukan justru menjadi ruang gelap terjadinya kekerasan seksual melalui penyalahgunaan kekuasaan. Ini adalah tindakan yang sangat tidak manusiawi,” tegasnya, Sabtu (9/5/2026).
Tuntutan Tegas KOPRI PMII AMIK Taruna
Sebagai bentuk keberpihakan penuh kepada korban, KOPRI PMII AMIK Taruna menyampaikan poin-poin tuntutan sebagai berikut:
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum: Meminta Kapolres Pati beserta jajarannya untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan, tegas, dan tanpa pandang bulu. Pelaku harus dijatuhi hukuman maksimal sesuai undang-undang yang berlaku.
Tanggung Jawab Lintas Instansi: Mendesak Kementerian Agama (Kemenag), DP3A, dan pihak pondok pesantren terkait untuk segera turun tangan memberikan perlindungan fisik, pendampingan psikologis (trauma healing), serta menjamin kelangsungan masa depan pendidikan para korban.
Tolak Solusi “Pernikahan Paksa”: Mengecam keras segala upaya penyelesaian di bawah tangan (kekeluargaan) atau memaksa korban menikah dengan pihak lain demi menutupi aib. KOPRI menegaskan bahwa perempuan bukanlah alat untuk membersihkan dosa dan kejahatan pelaku.
Keadilan untuk Korban, Bukan Kenyamanan Pelaku
Ketua KOPRI PMII AMIK Taruna, Mauliadia Putri, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal kasus ini hingga tuntas agar tidak ada pembungkaman terhadap suara korban.
”Kami tidak akan diam melihat praktik perbudakan seksual berkedok institusi pendidikan ini. Keadilan harus hadir untuk melindungi korban, bukan menjaga kenyamanan pelaku,” tutupnya.***













