PROBOLINGGO,- Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan Polres Probolinggo Kota. Terbaru, aparat berhasil mengungkap enam kasus peredaran sabu dalam kurun April hingga awal Mei 2026.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (5/5/2026). Kegiatan dipimpin Kapolres AKBP Rico Yumasri, didampingi jajaran Satresnarkoba.
Dalam periode itu, polisi mengamankan sembilan tersangka. Seluruhnya diduga kuat berperan sebagai pengedar aktif di wilayah kota hingga kabupaten.
“Enam kasus berhasil kami bongkar dengan sembilan tersangka. Ini bukti komitmen kami memberantas narkotika,” ujar Rico.
Lokasi penangkapan tersebar di beberapa titik. Rinciannya dua lokasi di Mayangan, dua di Kademangan, satu di Kanigaran, dan satu di Sumberasih.
Para tersangka berinisial IS, AS, EW, N, AIE, MS, IW, YS, dan MAE. Mereka berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 14,51 gram sabu, sembilan ponsel, empat timbangan digital, serta ratusan plastik klip kosong.
Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp700 ribu dan dua sepeda motor. Barang-barang tersebut diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Kapolres menegaskan, temuan alat pendukung menunjukkan para pelaku bukan sekadar pengguna. Mereka merupakan bagian dari jaringan pengedar.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Polisi juga menambahkan pasal dalam KUHP terbaru sebagai penguat jeratan hukum. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera.
Polres Probolinggo Kota pun mengajak masyarakat ikut berperan aktif. Informasi dari warga dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku.***













