JAKARTA,- Pemerintah mulai menguji pendekatan deregulasi besar-besaran di sektor olahraga. Melalui kebijakan yang diinisiasi Erick Thohir, Kemenpora memangkas 191 Peraturan Menteri menjadi hanya empat regulasi utama.
Langkah ini disebut sebagai upaya radikal untuk menghapus tumpang tindih aturan sekaligus mempercepat pembinaan atlet dan pengembangan industri olahraga nasional.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menilai kebijakan tersebut sebagai terobosan yang jarang terjadi dalam reformasi birokrasi. Dalam keterangannya saat jumpa pers di Jakarta.
“Ini adalah upaya merombak pendekatan birokrasi yang selama ini terlalu kompleks dan berlapis,” ujarnya, dikutip Sabtu (18/4/2026).
Selama ini, banyaknya regulasi di sektor olahraga dinilai memicu tumpang tindih kewenangan antar lembaga. Kondisi tersebut kerap berdampak pada lambannya pengambilan keputusan serta terbatasnya fleksibilitas dalam pembinaan atlet dan pengembangan industri olahraga.
Melalui deregulasi ini, pemerintah ingin menghadirkan sistem yang lebih sederhana, adaptif, dan berorientasi pada hasil. Fokus kebijakan diarahkan pada peningkatan prestasi olahraga, penguatan ekosistem industri, serta pembinaan pemuda yang lebih terintegrasi.
Kebijakan ini juga selaras dengan arah pemerintahan Prabowo Subianto yang mendorong deregulasi di berbagai sektor strategis guna mempercepat kinerja pemerintah.
Namun, di balik peluang yang ditawarkan, terdapat sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi. Pemangkasan regulasi secara drastis berpotensi menimbulkan kekosongan norma apabila tidak diikuti dengan pedoman teknis yang jelas di tingkat implementasi.
Selain itu, kesiapan para pemangku kepentingan mulai dari induk organisasi olahraga, pemerintah daerah, hingga pelaku industri menjadi faktor krusial dalam keberhasilan kebijakan ini.
Di sisi lain, deregulasi membuka ruang lebih luas bagi inovasi, terutama dalam pengembangan industri olahraga dan sport tourism yang selama ini dinilai terhambat oleh aturan yang kaku.
Jika berjalan efektif, model ini berpotensi menjadi contoh bagi kementerian dan lembaga lain. Sebaliknya, tanpa pengawasan yang kuat, penyederhanaan regulasi justru bisa memicu ketidakpastian baru di lapangan.***













