JAKARTA,- Pemerintah mengingatkan kepada masyarakat agar tidak tergiur tawaran berangkat haji tanpa antre melalui jalur tidak resmi.
Imbauan ini disampaikan menyusul maraknya praktik haji nonprosedural yang berpotensi merugikan jamaah.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menegaskan bahwa hanya visa haji yang diakui oleh otoritas Arab Saudi.
“Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lain di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, pelanggaran terhadap aturan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan jamaah.
Kasus haji ilegal terus berulang setiap tahun dengan berbagai risiko yang ditimbulkan.
Pada 2024, seorang pejabat daerah ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena diduga hendak berhaji menggunakan visa ziarah bersama rombongan.
Sementara pada 2025, tiga warga negara Indonesia ditemukan terlantar di gurun pasir saat mencoba masuk ke Makkah tanpa prosedur resmi.
Satu orang dilaporkan meninggal dunia akibat dehidrasi dalam peristiwa tersebut.
Selain itu, sepanjang 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menggagalkan keberangkatan sekitar seribu calon jamaah yang diduga akan berhaji tanpa visa resmi.
Yusron menegaskan, penggunaan visa di luar visa haji akan berujung pada penolakan masuk hingga deportasi.
Bahkan, pelanggar dapat dikenai denda besar serta larangan masuk ke Arab Saudi hingga 10 tahun.
“Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang dapat digunakan,” tegasnya.
KJRI Jeddah juga mencatat berbagai modus pelanggaran, mulai dari penggunaan atribut haji palsu hingga dokumen yang tidak sesuai dengan identitas asli.
Masyarakat pun diminta lebih teliti dalam memilih layanan perjalanan haji.
“Pastikan visa haji, legalitas penyelenggara, serta prosedur yang sesuai dengan aturan resmi pemerintah,” pungkasnya.***













