banner 728x90
Nasional

Mulai 1 April Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi, Pemerintah Atur Ketat

×

Mulai 1 April Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi, Pemerintah Atur Ketat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pengendara antre di SPBU./ Foto: Istimewa

PROBOLINGGO,- Di tengah ancaman krisis energi global, pemerintah mengambil langkah pengendalian distribusi BBM subsidi. Kebijakan ini mulai berlaku per 1 April 2026.

Aturan tersebut ditetapkan oleh BPH Migas melalui Keputusan Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026. Tujuannya untuk mendorong efisiensi dan menjaga ketahanan energi nasional.

Pembatasan berlaku untuk BBM jenis Pertalite dan Solar. Kendaraan roda empat maksimal hanya bisa mengisi 50 liter per hari.

Untuk Pertalite, aturan ini mencakup kendaraan pribadi, angkutan umum, hingga layanan publik seperti ambulans dan pemadam kebakaran.

Sementara itu, Solar diatur lebih rinci. Kendaraan roda empat dibatasi 50 liter, angkutan umum 80 liter, dan kendaraan roda enam atau lebih hingga 200 liter per hari.

Pengawasan akan diperketat oleh PT Pertamina (Persero). Petugas SPBU wajib mencatat nomor polisi setiap kendaraan.

Jika terjadi kelebihan pembelian, selisihnya tidak lagi disubsidi. Konsumen akan dikenakan harga BBM nonsubsidi untuk volume tersebut.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan distribusi BBM lebih tepat sasaran. Pemerintah juga ingin menjaga stabilitas pasokan di tengah ketidakpastian global.

Pertamina diminta melaporkan pelaksanaan kebijakan secara berkala. Evaluasi dilakukan bersama BPH Migas untuk memastikan efektivitas di lapangan.***