JAKARTA,- Sebanyak 6.308 WNI yang diduga terlibat jaringan penipuan daring di Kamboja melapor ke KBRI Phnom Penh sejak pertengahan Januari hingga akhir Maret 2026. Dari jumlah itu, 2.528 orang telah difasilitasi pulang ke Indonesia.
Lonjakan pelaporan terjadi seiring operasi intensif pemerintah Kamboja dalam memberantas praktik online scam. Penertiban ini ditargetkan rampung sebelum perayaan Tahun Baru Khmer pada April 2026.
KBRI Phnom Penh menyebut proses pemulangan dilakukan secara bertahap sejak 30 Januari hingga 26 Maret 2026. Koordinasi terus diperkuat agar proses berjalan lebih cepat.
“Dalam periode tersebut, KBRI Phnom Penh telah memfasilitasi kepulangan 2.528 WNI ke Indonesia secara bertahap,” tulis KBRI dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (29/3/2026).
Upaya pemerintah Kamboja membersihkan wilayahnya dari sindikat penipuan turut berdampak pada meningkatnya jumlah WNI yang keluar dari jaringan tersebut. Banyak di antaranya kemudian melapor untuk dipulangkan.
Untuk mempercepat proses, pemerintah Kamboja memberikan penghapusan denda overstay kepada 4.361 WNI. Kebijakan ini dinilai sangat membantu kelancaran pemulangan.
Bagi WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan, KBRI telah menerbitkan 2.346 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Dokumen ini menjadi syarat penting untuk kembali ke Indonesia.
Selain itu, KBRI bersama otoritas setempat menyediakan penampungan sementara bagi WNI yang mengalami keterbatasan biaya. Fasilitas ini mampu menampung hingga 300 orang sambil menunggu jadwal kepulangan.
“KBRI Phnom Penh berkomitmen memberikan pelindungan maksimal bagi seluruh WNI yang menjadi korban sindikat penipuan daring,” tegas pihak KBRI.
Meski fokus pada pelindungan, KBRI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi tingkat keterlibatan masing-masing WNI dalam aktivitas ilegal tersebut.***














