PROBOLINGGO,- Momentum Idul Fitri 1447 Hijriah dimanfaatkan Rumah Tahanan (Rutan) Kraksaan untuk memberikan remisi. Total 174 warga binaan menerima pengurangan masa pidana.
Sementara itu, enam orang lainnya telah lebih dulu bebas. Masa hukuman mereka berakhir sebelum penetapan remisi dilakukan.
Kepala Rutan Kraksaan, Galih Setiyo Nugroho, menyampaikan bahwa remisi merupakan hak warga binaan. Pemberian ini diberikan kepada mereka yang berperilaku baik.
“Remisi ini menjadi bentuk penghargaan sekaligus motivasi agar warga binaan terus memperbaiki diri,” ujarnya.
Ia menambahkan, remisi juga diharapkan mendorong perubahan positif selama menjalani masa pembinaan. Disiplin dan kepatuhan menjadi faktor utama penilaian.
Kasubsi Pelayanan Tahanan, M. Yasin, menyebut pihaknya turut memfasilitasi momen Lebaran. Warga binaan diberi kesempatan bersilaturahmi dengan keluarga secara terbatas.
“Hal ini penting untuk menjaga hubungan keluarga dan memberi semangat bagi warga binaan,” jelasnya.
Pemberian remisi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Penilaian didasarkan pada masa pidana, perilaku, dan kontribusi selama di rutan.
Adapun rincian remisi bervariasi. Sebanyak 58 orang mendapat pengurangan 15 hari.
Kemudian 108 orang menerima remisi satu bulan. Sementara delapan orang lainnya memperoleh pengurangan satu bulan 15 hari.
Melalui kebijakan ini, Rutan Kraksaan berharap warga binaan semakin termotivasi. Pembinaan diharapkan berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.***














